MK Tolak Dalil Gugatan Anies-Muhaimin, Anggap Pencalonan Gibran Sah, Tak Temukan Bukti Jokowi Intervensi

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 11:15
MK Tolak Dalil Gugatan Anies-Muhaimin, Anggap Pencalonan Gibran Sah, Tak Temukan Bukti Jokowi Intervensi
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

1 dari 10 halaman

MK Tolak Dalil Gugatan Anies-Muhaimin, Anggap Pencalonan Gibran Sah, Tak Temukan Bukti Jokowi Intervensi

MK Tolak Dalil Gugatan Anies-Muhaimin, Anggap Pencalonan Gibran Sah, Tak Temukan Bukti Jokowi Intervensi © Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tetap sah berdasarkan hukum. MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.


Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

3 dari 10 halaman

Intervensi Jokowi

Arief menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan dalil pemohon (Anies-Muhaimin) yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah, lanjutnya, sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam Putusan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

4 dari 10 halaman

© Jelang Putusan MK, Anies: Semoga Hakim Diberikan Keberanian dan Kekuatan 2024 maverick

Tak hanya itu, putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan.

5 dari 10 halaman

© Dream

Oleh sebab itu, KPU juga tetap berhak menerima pencalonan Gibran meksi belum mengubah peraturan ihwal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.

6 dari 10 halaman

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait (Prabowo) dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh

7 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Para Hakim Konstitusi juga tidak menemukan bukti perihal dalil Pemohon yang menyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran.

8 dari 10 halaman

Oleh sebab itu, permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi cawapres tidak bisa diterima oleh MK.


" Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutup Arief.

9 dari 10 halaman

© Arief Hidayat 2023 maverick

Arief mengatakan KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024. Maka, MK pun menyatakan KPU tidak terbukti berpihak saat melakukan proses pendaftaran pasangan calon.

10 dari 10 halaman

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,"

Beri Komentar