MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 13:34
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

1 dari 7 halaman

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin © pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

2 dari 7 halaman

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).


" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

3 dari 7 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

" Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

4 dari 7 halaman

© Dream

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

5 dari 7 halaman

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.


MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

6 dari 7 halaman

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.


Kemudian, MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

7 dari 7 halaman

© pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat mengahadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).Dalam Sidang tersebut beragendakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.Liputan6.com/Angga Yuniar 2024 maverick

Terdapat tiga hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion)  terkait putusan tersebut. Di antaranya hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Beri Komentar