Foto Ilustrasi (periscope-the-magazine.com)
Dream - Mempekerjakan model kurus bisa berakhir di penjara di bawah draft undang-undang kesehatan Perancis.
Dilansir dari BBC, Kamis 2 April 2015, Italia, Israel dan Spanyol sudah meloloskan undang-undang yang melarang mempekerjakan model berbadan kurus. Dan Perancis kemungkinan akan mengikuti jejak tiga negara tersebut.
Parlemen Perancis sedang mempertimbangkan rencana undang-undang kesehatan yang mencakup larangan bagi desainer dan label menggunakan model yang dianggap 'terlalu kurus' menurut standar kesehatan.
Dalam undang-undang baru nanti, model berbadan kurus wajib memiliki body mass index (BMI) minimum 18, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Mereka kemudian akan diwajibkan menimbang berat tubuh secara periodik. Mereka yang mempertimbangkan model dengan berat badan di bawah standar yang ditetapkan akan menghadapi denda hingga 55.000 pound sterling (Rp1 miliar) atau bahkan hukuman penjara.
Jamie Gavin, pendiri dan direktur pengelola media InPress, menyambut baik usulan tersebut. (Ism)
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini