Foto Ilustrasi (periscope-the-magazine.com)
Dream - Mempekerjakan model kurus bisa berakhir di penjara di bawah draft undang-undang kesehatan Perancis.
Dilansir dari BBC, Kamis 2 April 2015, Italia, Israel dan Spanyol sudah meloloskan undang-undang yang melarang mempekerjakan model berbadan kurus. Dan Perancis kemungkinan akan mengikuti jejak tiga negara tersebut.
Parlemen Perancis sedang mempertimbangkan rencana undang-undang kesehatan yang mencakup larangan bagi desainer dan label menggunakan model yang dianggap 'terlalu kurus' menurut standar kesehatan.
Dalam undang-undang baru nanti, model berbadan kurus wajib memiliki body mass index (BMI) minimum 18, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Mereka kemudian akan diwajibkan menimbang berat tubuh secara periodik. Mereka yang mempertimbangkan model dengan berat badan di bawah standar yang ditetapkan akan menghadapi denda hingga 55.000 pound sterling (Rp1 miliar) atau bahkan hukuman penjara.
Jamie Gavin, pendiri dan direktur pengelola media InPress, menyambut baik usulan tersebut. (Ism)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang