Rizieq Shihab
Dream - Persidangan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab berlangsung tegang. Sidang ini diwarnai insiden oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Munarman, yang membentak Jaksa Penuntut Umum.
Sejak dibuka hingga pukul 12.00 WIB, persidangan hanya berisi perdebatan mengenai mekanisme sidang online. Pihak Rizieq terus meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggelar sidang secara offline.
" Kami memohon betul agar sidang diskors, ditentukan hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dingin," ujar Munarman dalam sidang.
Tiba-tiba, Jaksa Penuntut Umum meminta izin berbicara kepada Majelis Hakim. Saat itu, Munarman merasa belum selesai berbicara.
" Mohon izin yang mulia," kata Jaksa.
Munarman langsung marah lantaran ucapannya dipotong. Dia pun membentak dan menyuruh jaksa diam.
" Sebentar dulu saudara, ini giliran saya, saudara diam!" kata dia.
Hakim segera menenangkan situasi dan meminta Munarman bisa menahan emosi. Setelah itu, hakim menyatakan sidang diskors.
" Karena sudah mau masuk waktu sholat, nanti kita tentukan jalan terbaik bagaimana, tujuan akhir persidangan ini memenuhi surat dakwaan JPU. Teknisnya kita tentukan bersama. Tidak bisa keluar dari hukum. Jadi isoma dulu untuk sholat, nanti kita masuk lagi. Sidang diskors sampai jam 1," ucap Hakim sebelum meninggalkan ruang persidangan.
Sebelum skorsing berjalan, Rizieq memohon agar Majelis Hakim berkenan melaksanakan sidang secara offline. Dia juga mengaku sebagai piak yang paling banyak menanggung akibat dari sidang online.
" Mohon izin, karena pengadilan ini, yang paling banyak menanggung segala akibatnya adalah terdakwa, jadi saya mohon agar kemaslahatan terdakwa harus betul-betul menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan JPU," kata Rizieq.
Dia juga berjanji jika sidang dilakukan offline, akan menertibkan massa. Sehingga Rizieq sangat memohon sidang dapat dilakukan seara offline.
" Kalau bisa dilakukan (sidang offline), saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib. Kami juga akan imbau ke masyarakat untuk tertib supaya tidak terjadi klaster baru, karena penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," kata dia.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan keputusan soal format sidang seperti yang sudah disampaikan kepada kuasa hukum. Persidangan akan tetap dijalankan secara online untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
" Kita sudah menetapkan untuk sidang online dengan dasar pertimbangan karena pandemi Covid-19. Sekarang ada usulan, maka majelis hakim akan mengkaji terus, sekarang yang paling substantif adalah bagaimana persidangan ini bisa berjalan secara berkualitas," kata Ketua Majelis Hakim.
Sumber: Merdeka.com.