Motif Meita Irianty Influencer Parenting Tega Aniaya 2 Balita di Daycare Depok Meski Sedang Hamil 4 Bulan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 1 Agustus 2024 12:52
Motif Meita Irianty Influencer Parenting Tega Aniaya 2 Balita di Daycare Depok Meski Sedang Hamil 4 Bulan
Saat ditampailkan dalam jumpa pers, dia juga sempat mengalami mual.

1 dari 11 halaman

Motif Meita Irianty Influencer Parenting Tega Aniaya 2 Balita di Daycare Depok Meski Sedang Hamil 4 Bulan

Motif Meita Irianty Influencer Parenting Tega Aniaya 2 Balita di Daycare Depok Meski Sedang Hamil 4 Bulan © Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun 2024 maverick

2 dari 11 halaman

Dream - Polisi menetap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua balita.


Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap alasan Meita tega melakukan penganiayaan kepada balita meski tengah hamil empat bulan.

3 dari 11 halaman

© Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun 2024 maverick

4 dari 11 halaman

" Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya Perdana, Kamis 1 Agustus 2024 dilansir dari merdeka.com.


Saat konfrensi pers berlangsung, Meita juga dihadirkan. Dia tampak mengenakan baju tahanan dan dikawal dua polwan. Meita hanya tertunduk dan diam seribu bahasa.

5 dari 11 halaman

© Dream

Sejauh ini, total balita korban penganiayaan Meita berjumlah dua orang. Yakni MK 2 tahun dan HW 9 bulan.

6 dari 11 halaman

Belakangan diketahui, Meita juga sedang hamil empat bulan. Saat ditampailkan dalam jumpa pers, dia juga sempat mengalami mual. Petugas yang mendampingi memberikan plastik kepada perempuan berkerudung itu.

Akibat perbuatannya, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.


" Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," ujar dia.
7 dari 11 halaman

5 Tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,"

8 dari 11 halaman

© Sosok Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak 2024 maverick

9 dari 11 halaman

Sebelumnya, Meita Irianty ditangkap kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.

Dari keterangan empat orang saksi, memperkuat bukti bahwa Meita adalah pelaku yang menganiaya balita.


“Kita sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Arya.

10 dari 11 halaman

© Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun 2024 maverick

Ia menyebut, Meita tidak mengelak bahwa yang ada dalam rekaman video adalah dirinya. Meita pun tak menyangkal telah melakukan tindak kekerasan terhadap balita.

11 dari 11 halaman

“Yang paling penting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres,”

Beri Komentar