Dream - Polisi menetap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua balita.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap alasan Meita tega melakukan penganiayaan kepada balita meski tengah hamil empat bulan.
" Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya Perdana, Kamis 1 Agustus 2024 dilansir dari merdeka.com.
Saat konfrensi pers berlangsung, Meita juga dihadirkan. Dia tampak mengenakan baju tahanan dan dikawal dua polwan. Meita hanya tertunduk dan diam seribu bahasa.
Sejauh ini, total balita korban penganiayaan Meita berjumlah dua orang. Yakni MK 2 tahun dan HW 9 bulan.
Belakangan diketahui, Meita juga sedang hamil empat bulan. Saat ditampailkan dalam jumpa pers, dia juga sempat mengalami mual. Petugas yang mendampingi memberikan plastik kepada perempuan berkerudung itu.
Akibat perbuatannya, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Meita Irianty ditangkap kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Dari keterangan empat orang saksi, memperkuat bukti bahwa Meita adalah pelaku yang menganiaya balita.
“Kita sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Arya.
Ia menyebut, Meita tidak mengelak bahwa yang ada dalam rekaman video adalah dirinya. Meita pun tak menyangkal telah melakukan tindak kekerasan terhadap balita.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN