Dream - Mega Suryani Dewi tewas ditangan suaminya, Nando. Dia dihabisi di rumah kontrakannya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 7 September 2023, pukul 22.00 WIB.
Dua hari setelah kejadian, Nando kemudian menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, menyampaikan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Emosi pelaku sudah memuncak hingga tak bisa menahan diri untuk menghabis ibu dari dua anak-anaknya.
Kapolsek mengatakan, beberapa saat sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut hingga korban mendapat kekerasan fisik.
Usai kejadian, pelaku memandikan jasad korban dan membersihkan darah yang berceceran di rumah kontrakannya. Setelah itu, pelaku membaringkan jasad korban di kasur.
kata Kapolsek.
Pihak kepolisian mengetahui peristiwa tersebut setelah pelaku menyerahkan diri diantar orang tuanya pada Sabtu, 9 September 2023 dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Di waktu yang hampir bersamaan, ibu korban juga mengetahui anaknya telah tewas ketika mendatangi kontrakan korban di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka menyerahkan diri, setelah mendapat laporan tim dari Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi menuju ke lokasi, jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati," kata Rusnawati.
Kapolsek menegaskan, saat pelaku menyayat leher korban, kedua anaknya berada di dalam kontrakan.
Namun kedua anaknya yang masih balita tidak melihat perbuatan sadis pelaku.
"Saat tersangka melakukan perbuatan terhadap istrinya, anaknya tidak menyaksikan, karena rumahnya kan ada sekat-sekat, jadi anaknya ada di depan, anaknya tidak menyaksikan kejadian yang dilakukan sama tersangka," kata Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman seumur hidup.