Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh (Foto: Istimewa)
Dream - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan membuat fatwa haram untuk Netflix. Komisi Fatwa tidak pernah melakukan pembahasan untuk membuat fatwa soal Netflix.
" MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Januari 2020.
Saat ini, kata dia, MUI baru mengeluarkan fatwa mengenai muamalah melalui media sosial. Fatwa tersebut menjelaskan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang harus dihindari.
Asrorun menjelaskan, pembuatan suatu fatwa harus melewati kajian dan pembahasan yang mendalam. Tidak serta-merta memutuskan sesuatu menjadi fatwa.
Apabila fatwa tersebut berhubungan dengan suatu disiplin ilmu, MUI akan memanggil ahli untuk ikut menjelaskan.
" Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama," kata dia.
Terkait dengan dugaan adanya konten berbau SARA dan pornografi, Asrorun menyerahkannya ke aparat kepolisian.
" Pelanggaran terhadap penyediaan konten terlarang menjadi domain aparat hukum. Mereka wajib mencegah dan melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar" , ujar dia.
Dalam keterangan tertulisnya, Asrorun menegaskan MUI tidak pernah membahas akan membuat fatwa haram untuk Netflix.
" Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya memedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat," ucap dia.
Dream - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Majelis Indonesia (MUI), Prof. Hasanuddin AF membantah lembaganya akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penyedia konten dari luar negeri, Netflix.
" Katanya ada pernyataan saya di medsos ya, itu sama sekali nggak benar. Saya sama sekali belum menyatakan apa-apa," ujar Hasanuddin kepada Dream, Kamis, 23 Januari 2020.
Terkait ramainya pemberitaan, Hasanuddin pun merasa tidak pernah ada yang mewawancarainya terkait rencana MUI akan membuat fatwa haram untuk Netflix.
" Nah itu saya yang nggak ngerti. Kalau memang ada pernyataan saya, kapan itu siapa yang mewawancarai saya? Saya nggak tahu menahu," kata dia.
Bahkan hingga saat ini Hasanuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti apa itu Netflix.
" Bahkan Netflix itu sendiri saya belum tahu," kata dia.
Dream - Manajer Komunikasi Netflix, Kooswardini Wulandari, menjawab tudingan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menyebut tayangan penyedia layanan media streaming itu mengandung unsur pornografi, SARA, dan asusila.
Menurut Kooswardini, sebagai layanan on-demand, Netflix memungkinkan konsumen untuk tidak menjadi anggota dan memutuskan apa yang ingin ditonton.
" Layanan kami mencakup panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu anggota membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa yang tepat bagi mereka dan keluarga mereka," kata Kooswardini, Selasa 21 Januari 2020.
Kooswardini mengatakan, Netflix telah mengatur pengawasan dan batasan usia penonton. Tidak hanya itu, Netflix juga memberikan kendali penuh orang tua dengan fitur password atau PIN.
" Fitur kontrol orang tua (parental control) serta PIN untuk mengatur konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, YLKI meminta Kemkominfo untuk memblokir Netflix. Kemkominfo diminta tegas karena Netflix menyediakan konten negatif.
" Kewenangan take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tulis Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo.
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu mengaku sudah mendengar aduan YLKI terkait konten negatif di Netflix. Kendati, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pemantaun mengenai apa yang disinggungkan oleh YLKI.
" Terkait itu, kami perlu mendapatkan film mana atay drama dan seri mana yag persis mengandung muatan yang dilarang karena pasti tidak seluruhnya. Artinya mungkin hanya satu atau dua scene yang mengandung hal itu," kata Ferdinandus.
Ferdinandus melanjutkan, seharusnya Netflix sudah tahu kewajiban untuk memiliki mekanisme penyaringan unsur negatif terkait. Karena kalau tidak, Kemkominfo dapat bertindak tegas untuk memblokir layanan mereka seluruhnya di Indonesia.
" Kalau mereka tidak sediakan mekanisme menghilangkan adegan itu yang melanggar UU ITE maka mau tak mau keseluruhan Netflix tidak bisa beroperasi karena seluruh platform harus sediakan sarana teknis agar konten dilarang UU ITE tak dapat diakses," ucap dia.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi