Profesor Muladi/ Foto: Liputan6.com
Dream - Profesor Muladi, pakar hukum pidana yang juga mantan Menteri Kehakiman meninggal dunia. Beliau mengembuskan napas terakhir setelah berjuang melawan virus Covid-19.
Kabar meninggalnya Muladi diumumkan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di akun Twitternya. Muladi meninggal pada hari ini, Kamis 31 Januaari 2020 pada pukul 06.45 WIB.
" Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Prof. Dr. Muladi. SH. (mantan Rektor UNDIP, Menteri Kehakiman & Mensesneg) dikabarkan meninggal dunia pkl. 6.45 pagi ini," kata Jimly.

Sebelumnya ada 17 Desember 2020, berdasarkan keterangan dokter, Muladi beserta istri membutuhkan transplantasi darah.
Sayangnya, stok darah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, tempat Muladi dan istri dirawat, saat itu kosong. Hal tersebut diungkapkan Diah, anak kedua mantan gubernur Lemhanas itu.
" Sekarang membutuhkan donor plasma darah A+ dan B+," kata Diah .
Profesor Muladi merupakan seorang pakar hukum pidana. Beliau sempat menjabat sebagai Gubernur Lemhanas dan Ketua Tim Perumus Revisi KUHP.
Laporan Fachrur Rozie/ Sumber: Liputan6
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global