Wagub Ahmad Riza Patria (Foto: Liputan6.com)
Dream - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat, 18 Desember 2020 operasional kendaraan umum atau transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
" Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 18 Desember 2020, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Dijelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.
Tidak hanya itu, Syafrin juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.
Sebelumnya, Rabu, 16 Desember 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua produk baru yaitu, Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster COVID-19 akibat adanya libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
" Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta.
Sumber: liputan6.com
Dream - Pemerintah meminta DKI Jakarta diminta memperketat kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Kapasitas pekerja dari rumah diupayakan hingga 75 persen terhitung mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
" Membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, saat Rakor Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, secara virtual.
Tak hanya itu, pusat perbelanjaan diimbau memberikan keringanan rental dan service charge untuk tenant. Sehingga pengetatan yang dijalankan pemerintah tidak memberatkan tenant di pusat perbelanjaan.
" Skema keringanan penyewaan dan service charge agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan melarang kegiatan tahun baru yang mengundang kerumunan. Juga untuk perayaan Natal melibatkan banyak orang.
Selain itu, DKI juga memberlakukan kewajiban rapid test antigen untuk masyarakat yang masuk melalui jalur udara. Dia berharap kebijakan ini turut diberlakukan di Jabodetabek.
" Kami memberlakukan hal ini, Pak Menko, dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," kata Anies.