Dream - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu, mengatakan seluruh jemaah haji yang terdaftar dalam masa tunggu akan memiliki rekening virtual (virtual account). Rekening ini digunakan untuk memantau dana haji yang sudah disetorkan calon jemaah.
" Cuma bisa dilihat saldonya tapi tidak bisa diambil," kata Anggito di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.
Menurut Anggito, rekening virtual itu juga bisa digunakan untuk mengecek besaran bagi hasil yang dapat diterima jemaah di masa menunggu.

Plt. Kepala BPKH Anggito Abimanyu (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Berdasarkan rencana strategis yang dikeluarkan BPKH, rekening virtual akan digunakan bagi jemaah haji yang mendaftar pada 2018. Saat ini, sistem rekening ini masih dalam proses pengembangan.
" Untuk jemaah lama akan diproses selama 1 tahun," kata dia.
Untuk membangun sistem ini, BPKH memanfaatkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang sudah dibuat Kementerian Agama.
" Siskehat (Sistem Keuangan Haji Terpadu), kita pakai mirror Siskohat, ada padanannya," ucap Anggito
Rekening virtual ini akan tercantum di laman website Kemenag. " Bisa dilihat juga di Android," ujar dia.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah