Dikira Pesta Narkoba, Empat Pasang ABG Digerebek Tengah Mesum di Kamar Kos

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 15 Juli 2020 15:20
Dikira Pesta Narkoba, Empat Pasang ABG Digerebek Tengah Mesum di Kamar Kos
"Delapan orang, empat laki-laki dan empat perempuan. Kita amankan di dalam kamar indekos, mereka pacaran diduga telah berbuat mesum,"

Dream - Empat pasang remaja diamankan aparat kepolisian  dari Polres Pinrang, Sulawesi Selatan setelah diduga melakukan perbuatan tak senonoh di sebuah kamar indekos. Penggerebekan dilakukan siang bolong. 

Pada anak baru gede (ABG) itu diamankan aparat kepolisian di sebuah kamar indekos di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Senin, 13 Juli 2020 siang sekitar pukul 11.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara menyebutkan para ABG yang digerebek itu terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Lima remaja laki-laki itu dalah MA (17), KM (17), MY (17), dan IC (17) sementara remaja perempuan adalah AS (17), ST (15), LA (15) dan AR (16).

" Delapan orang, empat laki-laki dan empat perempuan. Kita amankan di dalam kamar indekos, mereka pacaran diduga telah berbuat mesum," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negera, Selasa 14 Juli 2020.

1 dari 5 halaman

Awalnya Dikira Pesta Narkoba

Penggerebekan delapan ABG mesum yang tengah dimabuk asmara itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mendapat informasi aktivitas mencurigakan di sebuah indekos yang berada di Kecamatan Paleteang.

Awalnya petugas mencurigai para ABG ini hendak menggelar pesta narkoba. Namun saat dilakukan penggerebekan, empat pasang ABG ini ternyata tengah berbuat mesum.

" Setelah kita geledah tidak ada barang bukti narkotika. Awalnya kita kira ada pesta narkoba ternyata malah aksi mesum," ucap Dharma.

 

 

2 dari 5 halaman

Mengaku Minggat dan Berhubungan Intim

Kedelapan muda-mudi yang masih dalam usia belia ini kemudian digelandang ke Polres Pinrang untuk diinterogasi. Di hadapan petugas beberapa dari remaja itu mengaku bahwa masih tengah mengenyam pendidikan di bangku SMA.

Ironisnya, mereka juga mengakui minggat dari rumah lantaran masalah keluarga yang mereka hadapi. Mereka juga telah menginap di indekos itu selama beberapa hari belakangan ini dan berbuat mesum.

" Diantara dari mereka, ada yang membeberkan telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali,” jelasnya.

(Sah, Liputan6.com)

3 dari 5 halaman

Di Tengah Pandemi, Pasangan Mesum di Aceh Dicambuk 100 Kali

Dream - Sepasang kekasih asal Aceh dihukum cambuk sebanyak 100 kali di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. Keduanya dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah atas perbuatan zina.

Pasangan yang ditangkap ini dikenakan hukuman 100 kali cambuk karena melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Karena di tengah pandemi Covid-19, pasangan itu dihukum menggunakan protokol kesehatan pada Jumat, 5 Juni 2020 lalu.

Pihak berwenang setempat melakukan pengecekan suhu badan dan mengharuskan terdakwa menggunakan masker, ketika menjalani hukuman cambuk berlangsung.

" Pasangan itu layak dihukum 100 sabetan karena melanggar undang-undang islam," jelas Ketua Jenayah Umum di Pejabat Pendakwa Raya, Aceh Besar, Agus Kelana Putra dilansir dari mstra.com.my.

Akibat perbuatan sepasang kekasih itu, warga menyaksikan pemberian hukuman. Meski begitu tak banyak warga yang melihat pemberian sanksi cambuk itu.  

" Tidak ramai yang datang karena hukaman ini pernah dilakukan beberapa kali atau mereka takut terkena virus Covid-19," kata penduduk setempat.

4 dari 5 halaman

Hukum Cambuk Bagi Pemain PUBGM di Aceh Masih Butuh Kajian

Dream - Rencana Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menerapkan hukuman cambuk pada pemain gim Player Uknown Battleground Mobile (PUBGM) menuai polemik.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) masih akan mengkaji keputusan tersebut. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengatakan, harus ada sarasehan untuk membahas dan menelurkan perangkat hukum yang mendukung pelaksanaannya.

" Belum tentu. Butuh kajian. Dari qanun (aturan) yang disusun, atau pun dari perangkat hukum yang akan dibuat oleh para ahli, di situlah nanti akan terjawab, model apa, misalnya, kalau perlu. Jadi, belum final," kata Faisal, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 25 Juni 2019.

Sementara itu, Kepala DSI Kabupaten Aceh Barat, M. Isa, dan Kota Banda Aceh, Alizar, belum bisa memutuskan pantas tidaknya memberlakukan hukuman cambuk terhadap pemain gim yang sudah difatwakan sebagai permainan haram tersebut.

" Tergantung koordinasi dan hasil kesepakatan bersama," ujar M. Isa.

" Itukan fatwanya baru keluar. Dari qanun kita belum pelajari dari segi apa. Haram dari sisi apa," ucap Alizar.

5 dari 5 halaman

Bukan Gim Judi

Sementara itu, Tukato, 28 tahun, mahasiswa yang sering mengisi waktu senggang dengan bermain PUBGM, permainan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perjudian. Sebab, PUBG tak lebih dari permainan tembak-tembakan yang mengharuskan pemainnya mengatur strategi dan taktik.

" Tidak seperti Poker, dan sejenisnya. Tidak ada taruhan. Yang mengeluarlan duit hanya saat kita membeli skin perlengkapan tempur, itu pun kalau mau, sifatnya. Beda dengan saat diadakan turnamen. Itu terbuka, kan. Sama kayak sepak bola. Jadi, salah kalau dianggap judi," ujar Tukato.

PUBG merupakan gim perang bergenre First Person Shooter (FPS). Gim ini dapat dimainkan secara mandiri maupun beberapa orang lain.

Para pemain diminta bertahan hingga menyisakan satu pemain yang menjadi pemenangnya.

PUBG diciptakan Brendan Greene dan dipublikasikan Bluehole. Gim ini muncul di pasaran pada 23 Mar 2017. Selain versi telepon pintar, PUBG juga tersedia dalam versi personal computer (PC), PlayStation, dan Xbox.

Sumber: Liputan6.com/Rino Abonita

Beri Komentar