Niat Puasa Nazar, Ketentuan, dan Konsekuensinya jika Tidak Menjalankan

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 15 Desember 2022 12:36
Niat Puasa Nazar, Ketentuan, dan Konsekuensinya jika Tidak Menjalankan
Puasa nazar hukumnya wajib. Sehingga harus membayar kafarat jika tidak mengerjakannya.

Dream – Pernahkah sahabat Dream bernazar saat berhasil mencapai sesuatu yang diinginkan? Ya, dalam Islam sendiri disebut dengan nazar. Misalnya saja saat berhasil mendapatkan gelar S1 dengan predikat cumlaude, maka sahabat Dream akan berpuasa selama tiga hari.

Nah, contoh tersebut adalah bentuk dari nazar. Nazar sendiri secara bahasa artinya adalah sumpah. Sedangkan menurut istilah, nazar adalah bersumpah untuk kebaikan.

Bagi sahabat Dream yang akan melakukan puasa nazar, maka wajib mengetahui bacaan niat puasa nazar. Sehingga nantinya kamu bisa menjalankan puasa tersebut dengan lancar dan tentunya sah di mata Allah SWT.

Berikut adalah dalil-dalil tentang nazar, bacaan niat puasa nazar, hingga konsekuensinya jika tidak menjalankan nazar tersebut sebagaimana dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id.

1 dari 4 halaman

Dalil tentang Nazar

Sebelum membahas lebih lanjut tentang bacaan niat puasa nazar, alangkah lebih baik jika sahabat Dream mengetahui terlebih dahulu dalil-dalil yang menjelaskan tentang nazar. Di mana dalil tersebut ada di dalam Al-Quran dan juga hadis nabi.

Surat Al-Insan Ayat 7

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا

Artinya: Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 7)

Hadis Riwayat Bukhari

Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari)

2 dari 4 halaman

Ketentuan Menjalankan Puasa Nazar

Perlu sahabat Dream ketahui bahwa puasa nazar sendiri hukumnya adalah wajib. Karena seseorang sudah berjanji untuk menjalankan puasa, sehingga wajib untuk melaksanakannya. Ketika janji tersebut dilanggar, maka ada konsekuensinya berupa membayar kafarat.

Ada beberapa jenis puasa yang bisa dinazari, yakni puasa-puasa sunah yang berupa puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah, serta puasa sunah lainnya. Puasa sunah tersebut yang sebelumnya berhukum sunah, maka setelah bernazar menjadi wajib hukumnya. Selain puasa sunah, puasa lainnya yang bisa dinazar adalah puasa makruh.

Sedangkan bagi seseorang yang ketika bernazar tetapi tidak menyebutkan jenis puasa apa yang akan dituju, maka ia hanya wajib mejalankan puasa selama satu hari saja. Kemudian jika bernazar dengan tidak menyebutkan jumlah hari untuk berpuasa, maka wajib bagi dirinya untuk berpuasa selama tiga hari.

3 dari 4 halaman

Niat Puasa Nazar dak Waktu Pelaksanaannya

Niat Puasa Nazar

Bagi sahabat Dream yang hendak melaksanakan puasa nazar, maka penting untuk mengetahui bacaan niat puasa nazar. Hal ini sangat penting agar puasa yang dijalankan pun menjadi sah. Berikut adalah bacaan niat puasa nazar yang bisa sahabat Dream hafalkan”

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “ Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’ala.”

Waktu Pelaksanaan Puasa Nazar

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan puasa nazar adalah sesuai dengan puasa yang sahabat Dream tuju. Jika puasa itu adalah puasa Senin-Kamis, maka puasa nazar dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis.

Sedangkan untuk lamanya waktu berpuasa sama saja dengan puasa secara umum dalam ajaran Islam. Yakni sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Selama menjalankan puasa itulah, seseorang dilarang melakukan segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

4 dari 4 halaman

Konsekuensi jika Tidak Menjalankan Nazar

Jika kewajiban menjalankan puasa nazar tidak dilakukan, maka ada konsekuensinya, yakni dengan membayar kafarat. Besarnya kafarat yang harus dibayarkan telah dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Maidah ayat 89 berikut:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

Rincian pembayaran kafarat jika tidak menjalankan puasa nazar adalah sebagai berikut:

  • Memerdekakan seorang budak yang beriman.
  • Memberi makan 10 orang miskin. Di mana masing-masing orang jatahnya adalah satu mud atau ¾ liter.
  • Memberikan pakaian pada 10 orang miskin. Masing-masing orang diberikan satu pakaian. Pakaian tersebut bisa berbentuk baju, celana, dan jilbab untuk perempuan.
Beri Komentar