Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Niat menjadi bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk puasa Ramadan. Niat menentukan sah dan tidaknya sebuah ibadah.
Untuk puasa Ramadan, niat dilafalkan pada malam hari atau sesaat sebelum subuh. Apabila tidak mengucap niat, maka puasa dianggap tidak sah.
Ketentuan itu terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Hafshah Ummul Mukminin RA.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya."
Namun, bolehkan niat puasa diucapkan sekali di awal Ramadan untuk sebulan penuh? Dengan niat sebulan penuh itu, mungkin berharap tidak perlu berniat setiap malam sebelum puasa pada keesokan harinya.
Mayoritas ulama mensyaratkan niat puasa dilakukan setiap hari selama Ramadan. Sebab, puasa Ramadan adalah ibadah mustaqillah (mandiri), tidak dapat dikaitkan dengan hari sebelum maupun sesudahnya.
Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menerangkan:
" Puasa tidak sah tanpa niat. Keharusan niat didasarkan pada hadis. Tempat niat itu di hati. Karenanya, niat tidak disyaratkan secara lisan. Ketentuan ini disepakati bulat ulama tanpa perbedaan pendapat. Niat puasa wajib dipasang setiap malam. Karena, puasa dari hari ke hari sepanjang Ramadhan merupakan ibadah terpisah. Coba perhatikan, bukankan puasa Ramadhan sebulan tidak menjadi rusak hanya karena batal sehari? Kalau ada seseorang memasang niat puasa sebulan penuh di awal Ramadhan, maka puasanya hanya sah di hari pertama. Demikian pendapat ini madzhab (Madzhab Syafi’i)."
Tapi pendapat Mazhab Maliki punya pendapat berbada. Menurut Madzhab Maliki, puasa seseorang dengan niat sebulan penuh di awal Ramadan sah meskipun tidak menetapkan niat puasa setiap malam.
Kendati demikian, mereka tetap menganjurkan orang yang telah niat puasa wajib sebulan penuh di awal Ramadan untuk mengulang niat puasa di setiap malam Ramadan. Menurut Mazhab Maliki, memperbarui niat puasa setiap malam hukumnya sunah. Namun bila puasa seseorang terputus karena halangan, seperti sakit, haid, bepergian, dan sebagainya, maka wajib mengulang niatnya.
Imam Malik menganalogikan dengan sholat yang hanya butuh sekali niat untuk seluruh gerakannya. Demikian pula puasa Ramadan, cukup sekali di awal bulan untuk sebulan penuh.
Berikut ini lafal niat puasa untuk sebulan penuh:
Nawaitu shauma jami’i shahri ramadhan hadzihis sanah taqlidal imamal maliki fardhal lillahi ta’ala.
Artinya: " Saya niat puasa sebulan penuh Ramadan tahun ini mengikuti pendapat Imam Malik untuk memehui kewajiban karena Allah SWT."
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu