MRT (Shutterstock.com)
Dream - Operasional moda transportasi MRT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 21.30 WIB terhitung mulai hari ini (Kamis, 2 September 2021). Ketentuan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021.
" Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRIT Jakarta menjadi waktu operasional Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.
Pratomo mengatakan waktu operasional tersebut juga berlaku untuk akhir pekan. Sedangkan jarak waktu antar-perjalanan tiap kereta (headway) setiap 10 menit di hari kerja dan 20 menit untuk akhir pekan.
" Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car atau kereta," kata dia.
Selanjutnya, Pratomo mengatakan seluruh karyawan MRT yang berjumlah 720 orang telah divaksinasi Covid-19. Menurut dia, vaksinasi diikuti karyawan pada Maret untuk dosis pertama dan April untuk dosis kedua.
" Karyawan sudah 100 persen, terakhir karyawan mitra, vaksin (dosis) kedua di Juli," ucap Pratomo.
MRT juga menggelar vaksinasi untuk masyarakat umum, baik warga sekitar maupun calon penumpang. Sudah ribuan orang mengikuti vaksinasi yang digelar MRT.
" Total tervaksin sudah hampir 15 ribu orang," terang Pratomo, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Pengelol rumah makan diberi kelonggaran jam operasional selama masa perpanjangan PPKM level 3 yang berlangsung hingga 6 September 2021. Dengan status baru ini, rumah makan bisa melayani pelanggan hingga pukul 9 malam.
Ketentuan baru ini keluar setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.
Lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Coronavirus Disease 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sejumlah pelonggaran khususnya untuk tempat makan maupun mall.
Untuk tempat makan sudah diizinkan menyediakan layanan makan di tempat (dine-in). Khusus untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan maupun sejenisnya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.
" Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi keputusan tersebut.
Untuk restoran, rumah makan, kafe di lokasi dalam gedung maupun di ruang tertutup tersendiri, layanan dine-in boleh disediakan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Dalam satu meja diisi maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
" Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," lanjut keputusan tersebut.
Restoran, rumah makan, maupun kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, dibolehkan menyediakan layanan dine-in dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
" Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut keputusan itu.
Sedangkan restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau mall dibolehkan melayani dine-in dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dalam satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Dream - Penerapan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021. Pemerintah pun memberlakukan sejumlah pelonggaran selama masa perpanjangan PPKM ini.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pelonggaran tersebut antara lain layanan dine in di restoran di mal. Menurut dia, kapasitas dine in dinaikkan dari 25 persen menjadi 50 persen.
" Kapasitas dine in di dalam mall jadi 50 persen dan waktu operasional mall diperpanjang menjadi 21.00," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Selain itu, Luhut mengatakan akan diberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di 1.000 outlet restoran di luar mal serta di tempat tertutup. Sementara, pembatasan kapasitas pengunjung juga masih dilakukan.
" Restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," kata dia.
Sementara industri atau pabrik dibolehkan beroperasi dengan WFO 100 persen. Ketentuan ini berlaku juga untuk industri tergolong non-esensial dengan beberapa ketentuan.
" Staf minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut.
Dia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kedisiplinan. Ini mengingat masih tingginya potensi penularan Covid-19.
" Banyak negara lain di dunia saat ini masih menghadapi peningkatan kasus yang tinggi. Jika kita tidak berhati-hati, kita juga bisa kembali menghadapi peningkatan kasus," kata Luhut.