Ilustrasi
Dream - Seorang pejabat Baitul Mal Aceh Tenggara ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati di pondok pesantren yang dia pimpin. Santri yang mondok di sebuah pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Suparwanto, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus rudapaksa dari keluarga santriwati tersebut.
" Memang ada laporan dari keluarga santri terkait kasus tersebut kepada polisi," ujar Suparwanto.
Dia mengatakan terduga pelaku sedang diperiksa. Penyidik tengah mendalami kemungkinan ada tidaknya korban lain.
Sedangkan dari pengakuan korban kepada orangtuanya, aksi pelaku dilakukan tidak hanya sekali. Korban dirudapaksa pelaku sejak Agustus 2021.
Terkait kasus ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Bardan Sahidi, mengaku marah. Dia mengecam perbuatan yang dilakukan pelaku,
" Jangankan saya, sapip pun pasti marah mendengar tindakan bejat tersebut," kata dia,
Bardan mendesak polisi mengusut kasus ini. Serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu