Ilustrasi
Dream - Seorang pejabat Baitul Mal Aceh Tenggara ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati di pondok pesantren yang dia pimpin. Santri yang mondok di sebuah pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Suparwanto, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus rudapaksa dari keluarga santriwati tersebut.
" Memang ada laporan dari keluarga santri terkait kasus tersebut kepada polisi," ujar Suparwanto.
Dia mengatakan terduga pelaku sedang diperiksa. Penyidik tengah mendalami kemungkinan ada tidaknya korban lain.
Sedangkan dari pengakuan korban kepada orangtuanya, aksi pelaku dilakukan tidak hanya sekali. Korban dirudapaksa pelaku sejak Agustus 2021.
Terkait kasus ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Bardan Sahidi, mengaku marah. Dia mengecam perbuatan yang dilakukan pelaku,
" Jangankan saya, sapip pun pasti marah mendengar tindakan bejat tersebut," kata dia,
Bardan mendesak polisi mengusut kasus ini. Serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku, dikutip dari Merdeka.com.
Cara Mengqodho Sholat Maghrib di Waktu Isya, Hukum, Bacaan Niat, dan Ketentuannya
Meninggal di Usia 80 Tahun, Sederet Kenangan Eddy Gombloh Bareng Bintang Film Legendaris
Kemenag Cari 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Simak Syarat dan Bocoran Tesnya
Potret Winda Khair Menangis Harus Melepas Pergi Suami Bertugas
Tata Cara Sholat Witir 1 Rakaat, Keutamaan, Lafal Niat, dan Doa
Cara Pelaksanaan Puasa Mutih Tiga Hari dan Manfaatnya dari Segi Kesehatan
Pesona Karen Vendela, Wanita yang Batal Dinikahi Boy William, Begini Nasibnya Sekarang
Ashanty Idap Penyakit Baru, Susah Nengok dan Tak Diketahui Penyebabnya