Ilustrasi
Dream - Seorang pejabat Baitul Mal Aceh Tenggara ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang santriwati di pondok pesantren yang dia pimpin. Santri yang mondok di sebuah pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Suparwanto, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait dugaan kasus rudapaksa dari keluarga santriwati tersebut.
" Memang ada laporan dari keluarga santri terkait kasus tersebut kepada polisi," ujar Suparwanto.
Dia mengatakan terduga pelaku sedang diperiksa. Penyidik tengah mendalami kemungkinan ada tidaknya korban lain.
Sedangkan dari pengakuan korban kepada orangtuanya, aksi pelaku dilakukan tidak hanya sekali. Korban dirudapaksa pelaku sejak Agustus 2021.
Terkait kasus ini, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Bardan Sahidi, mengaku marah. Dia mengecam perbuatan yang dilakukan pelaku,
" Jangankan saya, sapip pun pasti marah mendengar tindakan bejat tersebut," kata dia,
Bardan mendesak polisi mengusut kasus ini. Serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN