Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan khususnya pesantren belakangan mencuat. Ini memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat.
Tanggap akan fenomena berbahaya ini, Kementerian menggiatkan upaya mitigasi untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Sejumlah langkah tengah disusun dengan melibatkan berbagai pihak.
"Pada saat ini kami tengah menyusun berbagai mitigasi, termasuk dengan ruang-ruang yang memungkinkan menutup kemungkinan terjadinya pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani.
Menurut Ali, kasus kejahatan di lingkungan pesantren khususnya kekerasan seksual terjadi akibat adanya ruang gelap di suatu lembaga pendidikan. Ruang gelap itulah yang menjadi peluang munculnya tindak kejahatan tersebut.
"Yang saya maksud ruang gelap itu adalah apabila sebuah lembaga pendidikan menutup diri dari monitoring stakeholder khususnya orangtua," kata dia.
Ali menegaskan suatu lembaga pendidikan wajib memberikan akses yang kuat bagi para orangtua untuk memantau anak-anaknya. Selain itu, aktivitas lembaga pendidikan harus dapat dimonitor oleh masyarakat sekitar sehingga potensi kekerasan seksual bisa ditekan.
"Tidak boleh sebuah lembaga pendidikan bersifat eksklusif, tetapi bersifat inklusif. Semua orang dimungkinkan memantau secara langsung proses pendidikan," kata Ali.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata Ali, sedikitnya 12 laporan muncul terkait kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Lokasi terjadinya beragam, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek, dengan sebagian masih dalam proses persidangan.
Dia pun memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah melaporkan adanya kekerasan seksual tersebut, khususnya kepada para korban yang berani bicara. Ali menegaskan kejahatan harus ditindak tanpa memandang siapa pelakunya dan di mana tempatnya.
"Persoalan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan yang muncul ke publik menunjukkan adanya kesadaran bersama tentang pentingnya kerja sama semua pihak untuk menegakkan nilai-nilai keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual," kata Ali, dikutip dari Kemenag.go.id.
Dream - Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi mulai menunjukkan hasil. Laporan kekerasan seksual di kampus mengalami peningkatan karena para korban akhirnya mau bicara.
"Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud, itu semakin meningkat," ujar Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Peningkatan jumlah laporan tersebut, kata Maria, mengungkap secara jelas kekerasan seksual di kampus adalah fenomena gunung es.
Meski begitu, dia menyatakan Komnas Perempuan belum memiliki data pasti mengenai jumlah peningkatan laporan setelah berlakunya Permendikbud tersebut.
Maria juga mengungkapkan Permendikbud PPKS telah mendorong para korban untuk berani bersuara. Hal ini semakin menunjukkan aturan tersebut tidak untuk melindungi perilaku perzinaan yang sempat menjadi polemik.
"Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu," tegas dia.
Selain itu, Maria memandang Permendikbud PPKS dapat menjadi jembatan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Implementasi Permendikbud dapat menjadi gambaran mengenai tanggapan masyarakat jika RUU TPKS disahkan menjadi UU.
"Yang melatarbelakangi kenapa RUU TPKS ini menjadi urgen karena korban tidak mendapatkan hak keadilan, kebenaran, dan pemulihan," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti