Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Simak Kriterianya Jangan Sampai Tergiur Janji Palsu Pemberangkatan ke Tanah Suci

Reporter : Dinda Permata Sari
Senin, 8 Mei 2023 12:00
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang, Simak Kriterianya Jangan Sampai Tergiur Janji Palsu Pemberangkatan ke Tanah Suci
Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.

Dream - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler semula telah ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan akan diperpanjang sampai 12 Mei 2023.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan, terdapat kriteria siapa saja yang berhak melunasi Bipih pada masa perpanjangan pelunasan ini.

“ Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelasnya.

Lantas siapa saja jemaah yang berhak melunasi Bipih pada masa perpanjangan pelunasan ini?

1 dari 3 halaman

“ Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Saiful di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.

“ Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Saiful mengatakan bahwa pada tahap perpanjangan ini pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

2 dari 3 halaman

Pelunasan Biaya Haji Reguler DIperpanjang, Simak Kriterianya Jangan Sampai Terkecoh!

Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Menurutnya, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

3 dari 3 halaman

Ia menegaskan, bahwa hanya jemaah yang memenuhi kriteria lah yang akan diterima proses pelunasannya di masa perpanjangan ini.

“ Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tegasnya.

Saiful menerangkan, bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“ Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

sumber: Kemenag

Beri Komentar