Dream - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, peraturan mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditargetkan berlaku tahun ini. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut hampir rampung.
Diketahui, ketentuan pembatasan itu diatur dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan diatur lebih ketat.
Arifin menyampaikan, pembahasan revisi Perpres 191/2014 itu harus selesai tahun ini, sebab draf revisi sudah dibahas sejak satu tahun lalu. Setelah rampung, pembatasan beli Pertalite dan Solar akan semakin ketat.
" Harus selesai tahun ini lah harus jalan, beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun draf-nya," ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan hasil revisi itu memastikan lagi BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite digunakan oleh kalangan yang berhak. Jika tidak, pemerintah akan menanggung kerugian imbas dari subsidi yang tidak tepat sasaran.
" Itu supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasran ya, kalau eggak kan rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang gak tepat," jelasnya.
Aturan baru tersebut akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Sebelumnya, Pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, Selasa, 9 Januari 2024.
BPH Migas menyampaikan, usulan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucapnya.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN