© MEN
Dream - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal 1443 H dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
" Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari Liputan6.com.
Wiku menekankan, protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak harus tetap diterapkan selama pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Dia juga mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
" Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus," ucap Wiku.
" Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan di masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," katanya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib