Alotnya Status Berkas Kasus Kematian Mirna

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 9 Mei 2016 17:55
Alotnya Status Berkas Kasus Kematian Mirna
Kejati DKI mengembalikan lagi berkas kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala. Ini lantaran masih ada kekurangan dalam berkas tersebut terkait pemeriksaan saksi ahli.

Dream - Penetapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang menyeret nama Jessica Kumala, tampaknya terus berjalan alot. Rumitnya penyelesaian kasus ini lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memulangkan berkas kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu pekan lalu.

" Ada sedikit yang harus dilengkapi lagi. Tapi kami sudah lengkapi apa yang diminta oleh Kejati," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Senin, 9 Mei 2016.

Menurut Krishna, kekurangan yang dimaksud jaksa penuntut umum (JPU) adalah seputar pemeriksaan saksi ahli. Tetapi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengupayakan kekurangan berkas itu.

Menurut Krishna, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli racun atau toksikolog. Dia berjanji, dalam waktu dekat ini berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejati DKI.

" Hari ini atau besok (Selasa, 10 Mei 2016) akan kami limpahkan lagi ke Kejati," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan, Kepala penerangan dan Hukum Waluyo sempat mengatakan jika berkas perkara tersangka Jessica Kumala telah mengalami kemajuan. Tetapi, pada kenyataannya berkas tersebut masih harus dilengkapi. Proses pelengkapan itu untuk meningkatkan kasus tersebut menjadi P21 dan dapat disidangkan.

Beri Komentar