Dream - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai status kliennya yang menjadi terlapor dapat gugur setelah Polda Metri Jaya menetapkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
" Kalau saya memandang pribadi dan sebagai kuasa hukum, dengan Pak Ahok tersangka secara tidak langsung tuduhan terhadap pak Buni itu terbantahkan, kan jelas, Pak Ahok tersangka, ada unsur pidana," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Pengunggah rekaman video dugaan penistaan agama oleh Ahok itu dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot. Buni dituding telah melakukan tindakan pencemaran nama baik lantaran mengunggah rekaman video tersebut.
Aldwin pun berucap kliennya sebenarnya sedang dizalimi oleh orang-orang yang melaporkannya.
" Karena jelas ini, Pak Buni orang yang didzalimi, ada setting yang kemudian luar biasa sehingga diarahkan Pak Buni ini bersalah," ucap dia.
Aldwin menambahkan, kliennya juga tidak pernah mengubah isi video Ahok yang dianggap telah menistakan Surat Al Maidah Ayat 51.
Keyakinan itu dikarenakan Buni Yani tidak mentranskip, tidak memotong video, dan tidak mengubah isi video.
" Yang pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi jadi jelas nih clear," ungkapnya.(Sah)
Dream - Pada bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menilai dengan adnaya penetapan dan proses hukum terhadap Ahok, rencana aksi demonstrasi ulangan sudah tidak relevan.
Alasannya, papar Rikwanto, tuntutan para peserta aksi demonstrasi 4 November lalu telah dipenuhi.
" Kasusnya sudah diproses, sedang berjalan dan kita bisa secepatnya, jadi kalau ada unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan," katanya.
Rikwanto mengatakan pihaknya tengah bekerja secepat mungkin menyelesaikan berkas perkara. Ini agar berkas tersebut dapat secepatnya dikirim ke Kejaksaan.
" Penyidik dikejar waktu untuk selesaikan berkas perkara pada Kejaksaan," ucap dia.
Meski demikian, Rikwanto mempersilakan masyarakat jika tetap ingin menggelar demonstrasi. Dia berpesan agar demonstrasi tersebut tidak disertai tindakan melanggar hukum.
" Polri tetap menghormati hak asasi manusia, menghormati demokrasi, ada undang-undang yang membolehkan (demonstrasi)," ujar Rikwanto.
Lebih lanjut, Rikwanto menyarankan masyarakat lebih baik mengawal kasus tersebut daripada harus ikut demonstrasi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib