Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Dream - Pengadilan Hak Azasi Manusia Eropa (ECHR) membuat keputusan penting perihal sikap beragama.
ECHR menyebut, ejekan kepada Nabi Muhammad SAW yang melampaui batas-batas yang diizinkan, memunculkan prasangka, dan membahayakan perdamaian, bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi.
Keputusan itulah yang kemudian dirujuk tujuh hakim saat pengadilan banding terhadap wanita Austria berinisial S. Perempuan itu pernah melontarkan ejekan ke Nabi Muhammad SAW pada dua seminar di 2009.
Pengadilan Austria menyatakan, komentar perempuan itu tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebeasan berekspresi.
" Pernyataan pemohon itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan dalam diri umat Islam," ujar hakim di pengadilan.
Dikutip dari Al Arabiya, S yang mengajukan banding ke ECHR, mendasari keluhannya pada pasal kebebasan berekspresi.
" Nyonya S, mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduh dalam terang haknya untuk kebebasan berekspresi," ujar hakim.
Tetapi, pada keputusan Kamis, 25 Oktober 2018, ECHR mengatakan “ menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif, telah menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati, menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan keagamaan mereka dilindungi, yang bertujuan melestarikan kedamaian agama di Austria. ”
Di pengadilan Austria, S didakwa karena meremehkan ajaran agama pada 2011. Dia dikenai denda 480 euro, atau Rp8.3 juta.
" Nyonya S mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan keputusan pada Desember 2011, yang menegaskan putusan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan perpanjangan proses pengadilan telah dihentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013," kata hakim memutuskan. (ism)
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online