Sidang Vonis JAD (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Dream - Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Penetapan ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang berlangsung hari ini.
" Mengadili, memutuskan, menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari, terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh dan atas nama korporasi, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 31 Juli 2018.
Aris menyatakan JAS terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
" Menetapkan dan membekukan JAD kelompok berafiliasi dengan ISIS atau Daesh dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," kata Aris.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah JAD telah meresahkan masyarakat. Kemudian, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan.
" Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan dan yang meringankan tidak ada," ucap Aris.
Diketahui, JAD merupakan organisasi yang berpaham radikal. Sejumlah kasus pengeboman di Indonesia dilakukan sejumlah orang yang merupakan anggota maupun berafiliasi dengan organisasi ini.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
