Tindakan Rizieq Shihab Gelar Acara Tanpa Izin Dikhawatirkan Ditiru Warga Lain

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 16 November 2020 15:00
Tindakan Rizieq Shihab Gelar Acara Tanpa Izin Dikhawatirkan Ditiru Warga Lain
"Karena siapapun yang melanggar ketentuan memang harus ditindak."

Dream - Pengamat kesehatan, Marius Widjajarta mengharapkan pemerintah dan Satgas Covid-19 tegas dalam menegakkan aturan tentang protokol kesehatan selama masa pandemik. Jangan sampai muncul anggapan aturan itu hanya keras di kalangan bawah namun lembek di tingkat pejabat.

Harapan ini disampaikan Marius menanggapi acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang memicu kerumunan masyarakat. Meski tak mendapat izin dari pihak terkait, imam besar  Front Pembela Islam itu tetap menggelar acara.

Imbas dari pelanggaran tersebut, Rizieq Shihab dikenakan sanksi denda Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

" siapapun yang melanggar ketentuan memang harus ditindak. Jadi jangan di bawah tegas tapi di atas enggak. Kalau pemerintah DKI mau dihargai maka harus bertindak," kata Marius, dilansir dari Merdeka.com, Senin, 16 November 2020.

1 dari 3 halaman

Tanggung Jawab Pemprov DKI

Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Syihab, Marius mempertanyakan tanggung jawab dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta sampai tanggal 22 November 2020 masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Di periode ini, berbagai kegiatan yang menghimpun kerumunan boleh dilakukan namun dengan kapasitas terbatas dan mematuhi protokol kesehatan

" Jadi memang ini dipertanyakan pertangungjawabannya pemerintah DKI dalam penanganan Covid-19," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Beri Sanksi Tegas

Sementara, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta, aparat keamanan dan Satgas Covid-19 tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Syihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi.

" Kasihanlah para pejuang protokol kesehatan, paramedis, petugas keamanan, petugas pemerintah," imbuhnya.

Rizieq, kata Ninik, merupakan seseorang yang mudah ditiru warga. Jika tak ada tindakan tegas terhadapnya, maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan prokes Corona.

" Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih. Kalau sudah diingatkan, tetapi masih dilanggar. Maka law enforcement harus ditegakkan," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Denda Rp50 Juta

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sudah membayar uang denda akibat melanggar protokol kesehatan. Denda dibayarkan secara langsung di kediaman Rizieq oleh pihak FPI selaku penanggung jawab acara.

Pemprov DKI mengirim surat yang mewajibkan Rizieq Syihab dan FPI membayar denda karena pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akbar pernikahan putrinya sekaligus Peringatan Maulid Nabi di kediamannya di Jalan Petamburan III dan di Jalan Ks. Tubun, Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 14 November 2020.

Dalam surat itu, Rizieq dikenakan denda Rp50 juta. Satgas Covid-19 juga menyatakan Pemprov DKI tak pernah memberikan izin kerumunan.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More