Mau Pangkas Rambut, Warga DKI Wajib Bawa Bukti Sudah Vaksinasi Covid-19

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 29 Juli 2021 09:01
Mau Pangkas Rambut, Warga DKI Wajib Bawa Bukti Sudah Vaksinasi Covid-19
Regulasi Pemprov DKI Jakartai mengenai PPKM Level 4 mengatur sejumlah kegiatan harus memiliki kartu vaksin.

Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat ketentuan baru dalam pelaksanaan PPKM level 4 yang berlaku sampai 2 Agustus mendatang. Regulasi ini mengatur sejumlah kegiatan masyarakat yang hanya boleh berjalan jika masyarakat memiliki kartu vaksin.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Dari berbagai aktivitas bisnis masyarakat yang diperkenankan kembali berjalan, Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru terkait operasional salon atau tempat pangkas rambut.

Dalam pengoperasiannya, salon atau pangkas rambut diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 8 pagi sampai 8 malam WIB.

1 dari 4 halaman

Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Ketentuan ini terutama berlaku untuk usaha salon atau barbershop yang memiliki lokasi sendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan. Pemilik salon juga hanya diizinkan memberi pelayanan/perawatan rambut. 

Dalam isi lain dari surat tersebut seperti dikutip dari Liputan6.com, juga diatur mengenai pengelola tempat pangkas rambut itu yang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tak hanya pengelola dan pegawai, pengunjung yang ingin menggunakan jasa salon harus sudah divaksin Covid-19.

" Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.

2 dari 4 halaman

Acara Pernikahan

Selain salon, aturan baru juga membuat ketentuan mengenai tamu undangan pernikahan atau pemberkatan yang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi.

" Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," bunyi SK tersebut.

Untuk pelaksanaannya Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah tervaksin. Serta tidak menerapkan makan di tempat atau disediakan untuk di bawa pulang.

Sementara itu Gumilar menyatakan penyertaan bukti vaksinasi Covid-19 untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin.

" Kedepannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah di vaksin," kata Gumilar saat dihubungi, Rabu 28 Juli 2021.

Sumber: Liputan6.com

3 dari 4 halaman

Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Berbuah Positif, Anies Baswedan: Jangan Pesimis!

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga ibu kota tidak pesimistis  menghadapi pandemi Covid-19 yang kasusnya melonjak tinggi sebulan terakhir. Sinyal jerih payah dari kedisiplinan warga Jakarta mematuhi peraturan pemerintah terbukti mulai menunjukan hasil.

" Izinkan saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis! Nyatanya kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi," kata Anies dikutip dari kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa 27 Juli 2021.

Anies melaporkan, kondisi Jakarta tiga minggu lalu dalam kondisi genting bahkan sempat muncul kecemasan tidak adanya harapan untuk bangkit dari pandemi. Namun kecemasan itu mulai terkisi ketika kondisi penanganan COvid-19 dalam sepekan terakhir mulai berbalik ke arah positif.

Meski sudah ada tanda keberhasilan, Mantan Menteri Pendidikan itu tetap mengingatkan agar warga Jakarta semakin displin dan tetap waspada.

" Ini artinya jangan lengah, jangan kendor, jangan sampai gelombang perbaikan yang sudah mulai terasa ini lalu berhenti atau malah berbalik lagi karena kita lengah, kita kendor, kita tidak disiplin," kata Anies.

4 dari 4 halaman

Lebih jauh, Anies juga meminta warga Jakarta untuk tetap menataati protokol kesehatan dan terus mengurangi bentuk mobilitas jika tidak diperlukan. Menjalankan protokol kesehatan merupakan wujud tanggung jawab bersama guna menghentikan penyebaran Covid-19.

" Dan bagi perusahaan-perusahaan, jangan paksakan karyawan masuk bila itu merisikokan protokol kesehatan di kantor Anda. Ini adalah wujud dari tanggung jawab kita untuk sama-sama menghentikan penyebaran Covid-19," tutur Anies.

Tak lupa Anies juga mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Ia mengingatkan, semakin tinggi tingkat vaksinasi makan semakin rendah tingkat resiko

" Jadi kita menyaksikan laporan di lapangan bahwa vaksinasi menurunkan resiko fatalitas secara signifikan. Jadi resikonya itu jauh lebih rendah bagi mereka yang sudah tervaksin," jelas dia.

Beri Komentar