PNS DKI yang WFH Tetap Wajib Pakai Seragam, Tak Boleh Keluyuran

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 22 Agustus 2023 12:46
PNS DKI yang WFH Tetap Wajib Pakai Seragam, Tak Boleh Keluyuran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan WFH sejak Senin 21 Agustus 2021 untuk menurunkan polusi udara.

Dream - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengatakan, ASN atau PNS yang work from home atau bekerja dari rumah tetap harus mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran.

" Jadi menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, jadi sudah terpantau dari sistem," kata Etty Agustijani dikutip dari Merdeka.com, Selasa 22 Agustus 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan WFH sejak Senin 21 Agustus 2021 untuk menurunkan polusi udara. WFH hanya dilakukan oleh 50 persen PNS dan dilakukan secara bergiliran.

Selain harus tetap mengenakan pakaian dinas, PNS DKI yang melakukan WFH juga dilarang mudik alias pulang ke kampung halaman.

" Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ujar Etty.

1 dari 2 halaman

Menurut Etty, PNS yang melanggar ketentuan akan mendapat sesuai aturan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, Pemprov DKI menegaskan kepada ASN yang WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja.

" Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam," jelas Etty.

Pemberlakuan WFH ini, kata Etty sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023.

2 dari 2 halaman

Tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

Berdasarkan data rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta hingga Juli 2023, jumlah pegawai di DKI Jakarta sebanyak 52.100 orang.

Jumlah tersebut tersebar di Provinsi (8.596 orang) dan di wilayah Jakarta Pusat (6.086 orang), Jakarta Utara (5.779 orang), Jakarta Barat (7.679 orang), Jakarta Selatan (10.210 orang), Jakarta Timur (12.896 orang), dan Pulau Seribu (854).

Beri Komentar