(Foto: Tunis Lsk)
Dream - Media sosial belakangan digemparkan oleh foto selfie seorang perempuan dengan jenazah yang terbujur kaku berkain kafan. Mirisnya, foto selfie dilakukan perempuan berhijab dan dengan keadaan tersenyum senang.
Padahal suasana sedang berkabung penuh duka. Tak pelak, foto tersebut menuai hujatan para pengguna jejaring sosial.
" Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah," kata Atik.
" Sangat-sangat memalukan, nampak sangat itu orang tak bermoral," ucap Tunis.
Tentang selfie sendiri, kaidah fiqih menyebutkan, " al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim."
Artinya, asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Selfie mengacu pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Sementara halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari niat si pelaku selfie.
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement

Garis Wallace: Batas Tak Kasat Mata yang Membelah Flora dan Fauna Indonesia

9 Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Berhenti Membuang Waktu Percuma

4 Tes Sederhana untuk Mengetahui Apakah Anda Menua dengan Baik

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini

Mengapa Orang Bersepeda Lebih Banyak Menggunakan Pakaian yang Ketat?

Tak Peduli Laki-Laki atau Perempuan, Ini Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Bisa Memasak