(Foto: Tunis Lsk)
Dream - Media sosial belakangan digemparkan oleh foto selfie seorang perempuan dengan jenazah yang terbujur kaku berkain kafan. Mirisnya, foto selfie dilakukan perempuan berhijab dan dengan keadaan tersenyum senang.
Padahal suasana sedang berkabung penuh duka. Tak pelak, foto tersebut menuai hujatan para pengguna jejaring sosial.
" Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah," kata Atik.
" Sangat-sangat memalukan, nampak sangat itu orang tak bermoral," ucap Tunis.
Tentang selfie sendiri, kaidah fiqih menyebutkan, " al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim."
Artinya, asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Selfie mengacu pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Sementara halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari niat si pelaku selfie.
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri
