(Foto: Tunis Lsk)
Dream - Media sosial belakangan digemparkan oleh foto selfie seorang perempuan dengan jenazah yang terbujur kaku berkain kafan. Mirisnya, foto selfie dilakukan perempuan berhijab dan dengan keadaan tersenyum senang.
Padahal suasana sedang berkabung penuh duka. Tak pelak, foto tersebut menuai hujatan para pengguna jejaring sosial.
" Punya otak gak dipergunakan. Astaghfirullah," kata Atik.
" Sangat-sangat memalukan, nampak sangat itu orang tak bermoral," ucap Tunis.
Tentang selfie sendiri, kaidah fiqih menyebutkan, " al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala at-tahrim."
Artinya, asal hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya. Selfie mengacu pada hukum asal dari foto itu sendiri, yakni mubah. Sementara halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari niat si pelaku selfie.
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Tren Makan Nasi Pakai Americano di Korea, Penasaran Coba?

Penutup Megah “The Race of Rising Stars”: Kilas Balik IHR Piala Raja HB X 2025

Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun

Kreativitas Anak Bangsa, Kenalan Sama Komunitas Seni Nan Tumpah dari Padang

Sejarah Pahlawan 10 November dan Temanya di 2025


Profauna Indonesia Aktif Lestarikan Hutan & Lindungi Satwa Liar Sejak 1994
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Kreativitas Anak Bangsa, Kenalan Sama Komunitas Seni Nan Tumpah dari Padang

Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun


Penutup Megah “The Race of Rising Stars”: Kilas Balik IHR Piala Raja HB X 2025

Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun