Jokowi Peringatkan Penegak Hukum Jangan Jadi Beking Mafia Tanah

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 22 September 2021 17:01
Jokowi Peringatkan Penegak Hukum Jangan Jadi Beking Mafia Tanah
Jokowi menegaskan Negara berkomitmen mengurai konflik agraria.

Dream - Presiden Joko Widodo mengeluarkan peringatan kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadi pelindung atau membekingi mafia tanah. Dia meminta aparat untuk berpihak pada kepentingan masyarakat.

" Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," ujar Jokowi, disiarkan Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan Pemerintah menjamin ruang hidup masyarakat yang lebih adil. Negara, kata dia, punya komitmen kuat mengurai konflik agraria yang terjadi.

" Saya tegaskan kembali komitmen Negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat," kata Jokowi.

 

1 dari 4 halaman

Perintah Jokowi

Selain itu, Jokowi menegaskan kembali komitmen kuat Pemerintah memberantas mafia tanah. Mewujudkan komitmen ini, Jokowi memerintahkan Polri tidak ragu menindak para mafia tanah yang meresahkan.

" Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi memahami sengketa tanah merupakan persoalan berat yang kerap dihadapi masyarakat. Baik itu petani, nelayan, serta masyarakat penggarap tanah.

Pemerintah pun terus berupaya membantu masyarakat dengan memberikan kepastian hukum. Hal itu diwujudkan melalui penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat.

2 dari 4 halaman

Respons Istana Soal Presiden Jokowi Divonis Melanggar Hukum Terkait Polusi Udara

Dream - Pemerintah masih mengkaji langkah yang akan ditempuh menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara. Vonis dijatuhkan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.   

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyatakan Pemerintah menunggu kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kajian tersebut akan menjadi dasar Pemerintah mengambil langkah.

" Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata dia.

Faldo berharap waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan agar menghasilkan keputusan terbaik. Nantinya, Pemerintah mempersiapkan argumen hukum menanggapi putusan tersebut.

" Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar Faldo, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 4 halaman

1 Presiden, 3 Menteri, dan 1 Gubernur jadi Tergugat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara.

" Mengadili, mengabulkan gugatan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, membacakan amar putusan.

Putusan ini dijatuhkan terkait gugatan pencemaran lingkungan yang diajukan oleh 30 warga negara Indonesia antara lain Melanie Soebono, Elisa Sutajudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinughoro, Asfinawati. Gugatan dilayangkan melalui Advokat Arif Maulana.

Dalam perkara ini Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta Anies sebagai tergugat V. Turut menjadi tergugat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya selaku tergugat II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat III, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tergugat IV.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Rincian Vonis

Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula dengan seluruh ketentuan di bawahnya.

" Menghukum tergugat I untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," demikian amar putusan tersebut.

Menteri LKH selaku tergugat II dihukum untuk menjalankan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi. Mendagri selaku tergugat III dijatuhi hukuman melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta selalu tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.

" Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," demikian amar putusan tersebut.

 

Beri Komentar