Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kemenag (Kemenag)
Dream - Proses pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan dijadikan satu pintu. Nantinya proses pengajuan tidak lagi melalui Kementerian Agama melainkan lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
" Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Arfi mengatakan integrasi ini merupakan penerapan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 8 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.
Dia menjelaskan baik Kemenag maupun BKPM tetap memiliki kewenangan masing-masing meski pengurusan izin ini sudah diintegrasikan. Menurut Arfi, Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinan serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
Hal ini sudah dijalankan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan semua proses dijalankan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
" Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak," kata Arfi.
Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik dan akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. " Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM," terang Arfi.
Kepala PTSP Kemenag, Rosidin, mengatakan dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless. Pihaknya cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM.
" Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHK diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak," kata Rosidin.
" SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman," ucap dia melanjutkan.
Rosidin menambahkan di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya yaitu pendirian satuan pendidikan keagamaan, pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan, pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta, pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ).