Tragis, Nyawa Bocah Tak Bersalah Jadi Pelampiasan Dendam Tetangga

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 7 September 2021 18:12
Tragis, Nyawa Bocah Tak Bersalah Jadi Pelampiasan Dendam Tetangga
Marah pada tetangga, malah lukai anaknya.

Dream - Seorang petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan, tega melakukan penganiayaan dengan membacok tangan anak tetangganya. Peristiwa ini dipicu amarah pelaku yang sempat cekcok dengan ayah korban.

Insiden ini berlangsung pada Jumat, 3 September 2021. Saat itu, korban sedang asyik bermain di depan rumahnya yang tidak terlalu jauh dari kediaman pelaku.

Pelaku kemudian mendatangi korban sembari membawa parang. Tiba-tiba, pelaku tega menebaskan parang di lengan korban hingga terluka parah.

Keluarga langsung melarikan bocah itu ke rumah sakit untuk pertolongan darurat. Setelah itu, mereka melaporkan pelaku ke polisi.

 

1 dari 4 halaman

Dipicu Dendam Akibat Selisih Paham

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andrian, mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku awalnya berniat mengajak duel ayah korban. Keduanya sempat cekcok karena selisih paham.

Tetapi, orang yang dicari ternyata tidak ada di tempat. Pelaku kemudian melampiaskan amarahnya kepada anak tetangganya itu.

" Niatnya ingin berkelahi dengan ayah korban, tapi malah korban jadi sasaran karena ayahnya tidak ada di tempat," kata Alex.

Setelah melukai korban, tersangka pulang ke rumah. Dia sempat menoleh ke korban yang kesakitan.

 

2 dari 4 halaman

Mengaku Puas

Bukannya sadar, pelaku membiarkan korban tetap kesakitan. Kemudian, dia simpan parang yang berlumuran darah di dapur.

" Kata pelaku, dia puas membalas sakit hati dengan ayah korban," kata Alex.

Tak berapa lama, polisi menangkap pelaku. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

" Tersangka mengakui perbuatan jahatnya dan barang bukti ditemukan di dalam rumahnya," kata Alex.

Atas kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 4 halaman

Kasus Pencungkilan Mata Bocah di Gowa, Kakek dan Paman Korban Tersangka

Dream - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencungkilan mata seorang bocah di Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah kakek dan paman korban.

" Kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan.

Seorang bocah di Gowa mengalami kekerasan berupa pencongkelan bola mata oleh orangtuanya sendiri. Diduga, perbuatan itu dipicu praktik ilmu hitam dan motivasi kekayaan secara instan.

Menurut Zulpan, orangtua korban diduga mengalami halusinasi. Keduanya beranggapan dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencungkil bola mata.

 

4 dari 4 halaman

Karena diduga mengalami gangguan mental, polisi memutuskan mengirim ayah dan ibu korban ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar. Keduanya menjalani observasi untuk menentukan kondisi kejiwaan orangtua korban.

" Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," kata Zulpan.

Saat ini, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Korban juga didampingi secara intensif oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.

" Korban akan dilakukan operasi mata bagian kanan," ucap Zulpan, dikutip dari Merdeka.com.