Kembalikan Motor Plus Tangki BBM Terisi, Riba atau Bukan?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 26 April 2017 06:02
Kembalikan Motor Plus Tangki BBM Terisi, Riba atau Bukan?
Ada yang berpendapat praktik semacam ini termasuk riba. Ini lantaran ada kelebihan nilai yang diberikan peminjam kepada si pemilik motor,

Dream - Meminjam motor mungkin menjadi hal yang kerap terjadi di masyarakat. Saat mengembalikan, seseorang terkadang mengisi tangki bahan bakar baik diminta ataupun tidak.

Tetapi, ada yang berpendapat praktik semacam ini termasuk riba. Ini lantaran ada kelebihan nilai yang diberikan peminjam kepada si pemilik motor.

Dalil yang dijadikan sandaran adalah hadis riwayat Baihaqi.

" Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.”

Lantas, benarkah mengisi tangki dengan bahan bakar saat mengembalikan motor termasuk riba?

Mengutip laman konsultasi syariah, riba hanya berlaku untuk transaksi utang-piutang. Pada transaksi ini, hak kepemilikan suatu benda berpindah dari pemberi utang kepada pengutang.

Berbeda halnya dengan transaksi pinjam-meminjam. Pada transaksi ini, hak kepemilikan tetap berada di tangan pemberi pinjaman, sementara peminjam hanya memiliki hak menggunakan.

Selain itu, transaksi utang hanya dapat dikenakan untuk benda yang sifatnya habis pakai seperti makanan dan uang. Sementara motor tidak termasuk dalam benda itu.

As Samarqandi dalam kitab Tuhfatul Fuqaha memberikan penjelasan terkait hal ini.

" Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti."

Sehingga, pinjam motor tidak dapat dikategorikan sebagai utang. Dengan begitu, status pengisian bahan bakar saat motor dikembalikan tidaklah termasuk riba.

Selengkapnya...

Beri Komentar