Mustofa Nahrawardaya. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Dream - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang disebar melalui akun Twitter pribadinya.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, mengatakan, sebelum ditangkap, Mustofa pernah diberi tahu mengenai literasi digital tentang bahanyanya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
" MN ini sudah kita undang, kita panggil ke kantor Direktorat Siber Bareksim untuk diajak berkomunikasi dampak negatif apabila anda melakukan sebaran itu," ujar Ricky di Kemenpolhukam, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2019.
Ricky menyayangkan, Mustofa tidak memahami secara bijak pemaparan yang diberikan polisi. " Namun saat ini ternyata yang kita sampaikan tidak membekas," ucap Ricky.
Dia menegaskan, polisi tidak tiba-tiba menangkap Mustofa terkait kasus hoaks. Dia sudah dipantau melalui patroli siber dan ditemukan jejak digital terbukti melakukan ujaran kebencian.
" Postingan terakhir kita tangkap. Bukan ujug-ujug kenapa ditangkap, kita sudah melakukan upaya-upaya," kata dia.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, jejak digital bisa dijadikan sebagai alat bukti
" Kita punya laboratorium digital dan tidak kalah dengan FBI standarnya sama dengan standar internasional," ujar Dedi.