Terungkap, Ini Identitas Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral di TikTok

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 2 Februari 2021 17:30
Terungkap, Ini Identitas Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral di TikTok
Saat ini polisi sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakar bendera merah putih

Dream - Polisi telah mengetahui identitas pembakar bendera merah putih yang viral di Tiktok. Kini polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani kasus pembakaran bendera Indonesia tersebut.

" Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut atas nama AK berumur 25 tahun yang bertempat tinggal di Aceh," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Rusdi menyebut, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakar bendera merah putih. Sebab, diketahui AK berada di Malaysia.

" Tentunya kita akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yuridiksi daripada Malaysia, tentunya kita akan berkoordinasi dan tentunya juga Polri akan selesaikan masalah ini secara tepat dan tuntas," jelas dia.

1 dari 6 halaman

Masih Tahap Penyelidikan

Sejauh ini, lanjut Rusdi, pihaknya masih mendalami lokasi pembuatan video pembakaran bendera merah putih tersebut sebelum diunggah di akun Tiktok @aldi622.

" Itu masih pendalaman. Pembuatan video itu apakah di Indonesia, apa Malaysia, ini masih pendalaman. Yang jelas pemilik akun telah teridentifikasi dan sekarang sedang proses penyelesaian kasus tersebut," Rusdi menandaskan.

Sumber: liputan6.com

2 dari 6 halaman

Viral Video Pria Bakar Bendera Merah Putih

Dream - Beredar sebuah rekaman video yang menampilkan aksi seorang pemuda yang diduga membakar bendera Merah Putih. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam rekaman berdurasi 17 detik, pemuda yang belum diketahui identitasnya nampak berdiri sambil memegang sebuah botol diduga berisi minyak. Dihadapan pemuda itu, terdapat bendera Indonesia yang tengah berkibar.

Namun, nampak ada kobaran api pada kayu yang menjadi kait bendera tersebut. Pria itu kemudian menyiram-nyiramkan minyak ke berbagai sisi bendera. Api pun seketika berkobar dan melalap seluruh bendera.

3 dari 6 halaman

Masih Diselidiki

Belum diketahui lokasi persis pria itu membakar bendera Merah Putih. Terkait peristiwa itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengaku pihaknya akan mengecek rekaman video tersebut.

" Kami cek dahulu ya," ucap dia saat dihubungi, Sabtu 20 Januari 2021.

4 dari 6 halaman

Lecehkan Bendera Merah Putih

Sebelumnya, Tim Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pelecehan terhadap Bendera Merah Putih dan foto Presiden/Wakil Presiden yang diposting oleh akun maya.maya635 di Instagramnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Jumat 28 Januari 2021, membenarkan penangkapan pemilik akun Instagram maya.maya635, yakni RP, 27 tahun, warga Jalan Negera, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, netizen yang diamankan itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskannya melalui media elektronik (media sosial).

5 dari 6 halaman

Hasil Penyidikan

Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.

Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.

 

6 dari 6 halaman

Kondisi Tersangka

Menurut informasi yang dilansir dari Liputan6.com, tersangka saat ini telah diamankan di Polda Sumut.

" Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu, dikutip Antara.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar