Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Youtube)
Dream - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai polisi tidak akan mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar hari ini.
" Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara sidang etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
" Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengataka bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
Ada pertimbangan-pertimbangan yang akan memutuskan apakah pengunduran diri ini disetujui atau tidak.
" Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit, Rabu 24 Agustsu 2022.
" Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Dream - Nasib Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi kepolisian akan mulai ditentukan hari ini (Kamis, 25 Agustus 2022). Dengan pangkat bintang dua di pundak, mantan Kadiv Propam Polri ini akan menjalani sidang etik setelah terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sambo yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan bawahannya itu dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB tadi. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri digelar secara tertutup.
Persidangan terhadap suami Putri Candratawathi tersebut akan dipimpin jenderal polisi bintang 3 yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan hasil sidang etik terhadap Sambo akan diketahui setelah mendapat petunjuk dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
" Menunggu petunjuk dari Propam dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ya," kata Dedi saat dihubungi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 25 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selain sambo, tim khusus (timsus) telah memeriksa 97 polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
" Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota yang diduga melanggar etik datang dari berbagai macam pangkat polisi. Mulai dari Irjen sampai Bharada.
" Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa sidang etik akan berfokus kepada pemeriksaan Sambo terlebih dahulu. Di mana dalam kurun waktu 30 hari ke depan, 35 orang anggota polri yang lain juga akan menjalani sidang.
" Fokus ke Pak Sambo dulu. Tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," ujar Dedi.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik