PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 30 Juli 2024 17:00
PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya
Dalam pasal 116 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan

1 dari 10 halaman

PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya

PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya © PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya 2024 dream.co.id

Dream - Pemerintah melegalkan praktik aborsi untuk beberapa kondisi tertentu, salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

3 dari 10 halaman

© PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya 2024 dream.co.id

Dalam pasal 116 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

4 dari 10 halaman

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pida

5 dari 10 halaman

© Dream

Dalam pasal 117 dijelaskan, indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

6 dari 10 halaman

Surat Keterangan Dokter

Selain itu, tindakan aborsi korban perkosaan bisa dilakukan dengan syarat membawa bukti surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

7 dari 10 halaman

Korban Pemerkosaan

Syarat praktik aborsi berikutnya diatur dalam pasal 122 ayat 1 sampai 3. Seseorang hanya bisa melakukan aborsi apabila telah mengantongi persetujuan dari wanita hamil tersebut dan suaminya. Tapi, ada pengecualian bagi korban perkosaan.

8 dari 10 halaman

© PP Kesehatan Terbaru Legalkan Praktik Aborsi, Tapi Ada Syaratnya 2024 dream.co.id

9 dari 10 halaman

" Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan," tulis pasal 122 ayat 2.


" Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya," sambung ayat 3.

10 dari 10 halaman

Pemerintah juga menyediakan fasilitas Kesehatan untuk melayani tindakan aborsi. Selain itu, aborsi hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis dibantu tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi dan kewenangannya. Aturan itu diatur dalam pasal 119 dan 120.


" Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan," bunyi pasal 120 ayat 1.

Beri Komentar