PPSB Bodebek Mulai 15 April, Warga KTP Luar Jabar Tetap Dibantu

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 12 April 2020 18:18
PPSB Bodebek Mulai 15 April, Warga KTP Luar Jabar Tetap Dibantu
Perantau diperlakukan sama dengan warga Jabar.

Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020. Keputusan ini diambil setelah Ridwan menggelar rapat online dengan bupati dan wali kota di lima daerah tersebut.

" Kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai pada Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Setelah 14 hari nanti kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ujar Ridwan.

Ridwan mengatakan selama PSBB akan digelar tes masif untuk melacak penyebaran virus corona. Dia memastikan tes tersebut dijalankan semaksimal mungkin.

" Per hari ini sudah 70 ribu tes masif dilakukan di Jawa Barat, dan akan kami teruskan sampai 100 ribu dan seterusnya sampai target 300 ribu," kata Ridwan.

 

1 dari 4 halaman

PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi Berbeda

Terkait PSBB, dia mengatakan penerapan di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi tidak bisa disamakan dengan DKI Jakarta. Sebabnya, kabupaten tersebut memiliki struktur tingkat desa sehingga diputuskan dibagi menjadi zona merah dan zona non merah.

" Di zona merah, kecamatan kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan antara minimal sampai kelas menengah," kata dia.

Sedangkan PSBB secara maksimal akan diterapkan di Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Bekasi. Salah satu caranya dengan menutup akses ke daerah setempat dan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan.

 

2 dari 4 halaman

Perantau Tetap Dapat Bantuan

Ridwan mengatakan masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi Covid-19 akan mendapatkan bantuan. Hal ini berlaku tidak hanya masyarakat yang memiliki KTP Jabar namun juga para perantau ber-KTP luar Jabar yang berada di lima daerah tersebut.

" Kepada para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir, Anda tetap akan dibantu oleh Pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Anda akan dipersamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," kata Ridwan.

Ridwan mengelompokkan masyarakat ke dalam dua yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS. Kelompok DTKS mayoritas akan dibantu menggunakan APBN melalui kementerian.

" (Golongan non-DTKS) mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," kata dia.

Dua kelompok ini adalah masyarakat ber-KTP lima daerah yang diberlakukan PSBB maupun perantaun. Ridwan juga akan menginstruksikan kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan.

" Para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu, selama ekonominya susah, dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Selama de facto memang ngekos atau bekerja di situ," kata Ridwan.

Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi

3 dari 4 halaman

Sudah Disetujui, PSBB Depok, Bogor dan Bekasi Mulai Rabu atau Kamis

Dream - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat. PSBB itu akan diberlakukan di Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

" Sudah (disetujui)" kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah  mengajukan permohonan pemberlakuan PSBB untuk lima wilayah tersebut pada Rabu, 8 April 2020. Ridwan menyebut lima wilayah ini merupakan satu klaster dengan DKI Jakarta.

Data nasional menunjukkan 70 persen kasus positif Covid-19 ada di wilayah Jabodetabek.

" Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," kata Ridwan.

4 dari 4 halaman

Senin dan Selasa Digelar Sosialisasi

Untuk melaksanakan keputusan ini, Ridwan akan menggelar koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat hari ini. Mulai Senin dan Selasa, kata dia, digelar persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak terkait pelaksanaan PSBB.

" Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Ridwan dalam cuitannya, Minggu 12 April 2020.

Ridwan meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB. " Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," ujar dia.

" Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin," kata dia.

Beri Komentar