Presiden Joko Widodo
Dream - Kasus pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu berinisial YY memilukan hati. Gadis yang dibawah umur itu menjadi korban pemerkosaaan dan pembunuhan 14 pemuda.
Senin, 2 Mei 2016 pengguna media sosial ramai menggunakan tagar untuk mewujudkan keprihatinan dan perlawanan atas peristiwa yang dialami YY. Selasa, 3 Mei 2016 ini Presiden Joko Widodo, dalam akun twitter resminya, @jokowi turut berkomentar atas kematian gadis itu.
Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat2nya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan -Jkw
— Joko Widodo (@jokowi)May 4, 2016
" Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," papar Jokowi, Selasa, 3 Mei
Banyak pengikut Jokowi di twitter yang setuju hukuman seberat-beratnya yang harus dijatuhkan. Meski begitu, pada kenyataannya tuntutan hukuman kepada para pelaku jauh dari kata berat.
Kondisi itu diungkapkan akun @bemz_q dan @elliana_meina. Menurut dia, tuntutan hukuman kepada pelaku yang hanya 10 tahun jauh dari kata memberatkan.
@jokowi sudah ditangkap bapak presiden, dan cuma dituntut 10 tahun penjara.
— Bemz_Q (@Bemz_Q)May 4, 2016
" Sudah ditangkap bapak presiden dan cuma dituntut 10 tahun penjara," tulis akun @bemz_q.
@jokowi cuma dituntut 10 taun pakde...alsan krn kejahatan spontan bukan perencanaan....Ada gitu memperkosa spontan??? Lucuk nih indonesia
— brums.... (@elliana_meina)May 4, 2016
" Cuma dituntut 10 tahun pakde. Alasannya karena kejahatan spontan bukan perencanaan. Ada gitu memperkosa spontan??? Lucu nih Indonesia," tulis @elliana_meina. (Ism)
Advertisement
Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Inspiratif Banget, 5 Komunitas Kebangsaan di Indonesia

FKSM 2025 Singgah di Cirebon, Hadirkan Seni Media Sampai Layar Tancap

5 Tempat Makan Pempek Legendaris di Palembang untuk Manjakan Lidah

Anti Mainstream, 7 Spot Wisata di Korea Utara yang Curi Perhatian
