Pertandingan Arema FC Dan Persebaya Surabaya (Foto: Iwan Setiawan/Bola.com)
Dream - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan hukuman kepada Arema FC sebagai buntut kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
PSSI memberikan sanksi dengan denda Rp250 juta serta larangan berlaga dengan penonton. Klub sepak bola berjuluk Singo Edan itu dinilai melanggar aturan sebagai tuan rumah.
Kerusuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya, yang berakhir dengan kekalahan tuan rumah dengan skor 2-3. Kericuhan tak terelakkan setelah ada suporter Arema FC masuk ke dalam lapangan usai pertandingan.
" Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai skors sebagai tuan rumah. Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, di Malang, Selasa 4 Oktober 2022.
Hukuman yang lain, dalam pertandingan selanjutnya Arema FC harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. " 250 Km dari lokasi," lanjutnya.
Menurut Erwin, panitia pelaksana dinilai gagal mengantisipasi para suporter saat pertandingan berlangsung. Sehingga terjadi kerusuhan berdarah yang menyebabkan 125 orang meninggal dunia di stadion.
" Pada tanggal 1 Oktober pada pertandingan, diawali masuknya suporter Arema FC yang gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," tuturnya.
PSSI menegaskan, jika ketiga sanksi tersebut dilanggar kembali, maka Arema FC akan dihukum lebih berat lagi.
" Ketiga pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat hukuman lebih berat," ujar dia.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, sebagai buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Ferli diganti oleh AKBP Putu Kholis.
" Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari merdeka.com, Selasa 4 Oktober 2022.
Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob, sebanyak sembilan orang.
" Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengerahkan jajarannya untuk melakukan proses investigasi.
" Saat ini saya telah mengajak tim dari Mabes Polri terdiri dari Bareskrim, Propam, Sops (Staf Kapolri Bidang Operasi atau Sops Kapolri), Pusdokkes, Inafis, Puslabfor untuk melakukan langkah-langkah terkait pendalaman terhadap investigasi yang kami lakukan," katanya dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022.
Proses investigasi ini dilakukan guna mengungkap proses penyelenggaraan, pengamanan yang berujung kerusuhan. Termasuk dengan melibatkan, Tim DVI Polri guna melakukan identifikasi korban.
" Tentunya kami lakukan langkah-langkah lanjutan dengan tim DVI kemudian tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas dan nanti hasilnya kita sampaikan ke seluruh masyarakat," ujarnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN