PTPN VIII Tegaskan Pemilik Sah Lahan Ditempati Pesantren Rizieq Shihab

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 24 Desember 2020 17:12
PTPN VIII Tegaskan Pemilik Sah Lahan Ditempati Pesantren Rizieq Shihab
PTPN VIII menyatakan lahan tersebut dikuasai tanpa izin pada 2013.

Dream - PT Perkebunan Nusantara VIII menuding pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang diinisiasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab adalah ilegal. Sebab lahan yang ditempati pesantren tersebut di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan lahan milik PTPN VIII.

" PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Maning DT, dikutip dari Merdeka.com.

Sebelumnya, PTPN VIII mengirimkan somasi ke pesantren yang didirikan Rizieq di Megamendung. Dalam somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, ditegaskan PTPN VIII Kebun Gunung Mas adalah pengelola sah atas lahan yang ditempati pesantren Rizieq.

 

1 dari 4 halaman

HGU PTPN VIII Keluar 2008

PTPN VIII menyatakan terdapat persoalan dalam penggunaan fisik pada lahan seluas kurang lebih 30,91 hektare. Masalah tersebut yaitu lahan yang dimaksud sejak 2013 dikuasai Ponpes Markaz Syariah tanpa izin dan persetujuan PTPN VIII selaku pemegang HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008.

PTPN VIII menuding Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah melanggar pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik hak atau kuasanya.

Lewat somasi itu pula, PTPN VIII memberikan ultimatum kepada pengelola pesantren untuk mengosongkan gedung dalam waktu 7 hari kerja. Jika tidak, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke kepolisian.

2 dari 4 halaman

Beredar Somasi ke Pesantren Rizieq di Megamendung, Harus Kosong 7 Hari Kerja

Dream - Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kini tengah ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah menjalani tahanan, Rizieq diterpa kasus lain.

Beredar surat somasi ditujukan kepada Rizieq, berisi desakan untuk mengosongkan pesantrennya di Megamendung, Kabupaten Bogor. Somasi itu dilayangkan PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Dikutip dari Pojoksatu, dalam surat tersebut PTPN VIII menyatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah telah menguasai lahan milik PTPN VIII. Luas lahan mencapai 30,91 hektar dikuasai tanpa izin dari PTPN VIII sejak 2013.

" Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan HGU Nomor 299 Tanggal 4 Juli 2008," demikian isi surat tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Ultimatum 7 Hari Kerja, Harus Dikosongkan

PTPN VIII juga menganggap perbuatan Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan tersebut merupakan tindak pidana. Dimasukkan dalam kategori tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

" Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan Pasal 480 KUHP," demikian lanjut surat tersebut.

Somasi pesantren Rizieq

 

4 dari 4 halaman

PTPN memberikan ultimatum selama 7 hari kerja sejak surat diterima pengelola pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, PTPN VIII akan melaporkan pengelola pesantren ke polisi.

" Apabila dalm jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut surat tersebut.

Pihak PTPN VIII maupun pihak Rizieq serta manajemen ponpes hingga kini belum memberikan keterangan atas somasi tersebut.

Sumber: Pojoksatu

Beri Komentar