MUI Soal Pulasaraan Jenazah Covid-19: Keselamatan Orang Hidup Harus Diutamakan

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 26 Juni 2020 12:00
MUI Soal Pulasaraan Jenazah Covid-19: Keselamatan Orang Hidup Harus Diutamakan
MUI telah menerbitkan fatwa mengenai proses pulasara jenazah Muslim terkena Covid-19, dengan menekankan keselamatan bagi orang hidup.

Dream - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara pengurusan jenazah pasien Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 itu memuat ketentuan pemulasaraan mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatana hingga pemakaman yang tentu dengan memperhatikan protoko kesehatan.

" Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip dari Merdeka.com.

Ni'am mengatakan jenazah Covid-19 bisa dimandikan tanpa perlu melepas pakaiannya. Demikian pula dalam kondisi normal, pakaian tidak perlu dilepas asalkan najis di tubuh jenazah bisa dibersihkan.

Orang yang memandikan diupayakan sesuai jenis kelamin jenazah. Jika tidak memungkinkan, maka jenazah dimandikan tanpa melepas pakaiannya.

1 dari 3 halaman

Kepentingan Orang Hidup Didahulukan

Pengkafanan cukup dilakukan dengan satu helai kain dan dimungkinkan ditutup dengan plastik. Lalu jenazah dimasukkan ke dalam untuk mencegah penularan virus.

Ketika penyolatan, kata Ni'am, cukup diwakilkan kepada Muslim di rumah sakit, mushola terdekat atau di pemakaman. Sehingga, ketentuan penyolatan jenazah cukup fleksibel.

Sedangkan pemakaman dilaksanakan seperti biasa. Tetapi, petugas pemakaman diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Lebih lanjut, Ni'am mengimbau umat Islam terus berikhtiar mencegah penularan Covid-19 terutama untuk diri sendiri. Dia juga mengingatkan keselamatan orang hidup harus diutamakan.

" Ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat. Namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," kata dia.

Sumber: Merdeka.com/Dedi Rahmadi

2 dari 3 halaman

Penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi, 27 RW Zona Merah

Dream - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan masih terdapat beberapa rukun warga (RW) yang termasuk dalam zona merah virus COVID-19.

Premi menyebutkan, pengendalian ketat berskala lokal (PKBL) tahap pertama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan sejak 4 hingga 18 Juni 2020 dan diikuti oleh 66 RW. Setelah PKBL tahap pertama, tingga 5 RW yang berstatus zona merah.

" Jadi kita punya PR 5 RW yang merah yang harus kita ubah menjadi kuning atau bahkan hijau," kata Premi dalam diskusi dalam akun YouTube SDGs Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.

Premi juga menyebut adanya penambahan RW berstatus zona merah di Jakarta. RW tersebut diyakini berjumlah 22 RW, sehingga saat ini total yang masuk zona merah ada 27 RW.

" Jadi nanti di PSBL tahap ke dua yang kami langsungkan pada 19 Juni hingga 2 Juli, ada 27 RW," kata dia.

3 dari 3 halaman

Premi lalu mengimbau agar semua pihak dapat bekerjasama dalam mematuhi aturan yang ada. Bila aturan dipatuhi, kata Premi, RW yang berzona merah dapat berubah menjadi zona kuning ataupun hijau.

" Semua elemen masyarakat yang lainnya untuk bisa bersama-sama dengan Pemprov DKI, kita melaksanakan rencana aksi kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut," jelasnya.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar