Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Momentum Perbaikan Reformasi Polri

Reporter : Hevy Zil Umami
Kamis, 13 November 2025 15:28
Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Momentum Perbaikan Reformasi Polri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

DREAM.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya harus dipatuhi, tetapi juga harus menjadi pijakan penting dalam memperkuat reformasi internal Polri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

“ Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” ujar Rudianto saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

1 dari 4 halaman

MK Cabut Celah Penugasan Perwira Aktif

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa “ atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Implikasinya jelas: anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, terlepas dari adanya penugasan dari Kapolri. Jabatan di institusi sipil hanya dapat dijabat jika yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini sekaligus menutup ruang abu-abu yang selama ini memunculkan perdebatan, terutama terkait posisi perwira tinggi yang diberi mandat untuk menempati jabatan di kementerian atau lembaga negara.

2 dari 4 halaman

Bukan Sekadar Kepatuhan Hukum, Tapi Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik

Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Momentum Perbaikan Reformasi Polri

Bagi Rudianto, kepatuhan terhadap putusan MK bukan semata-mata soal administratif. Lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai bagian integral dari reformasi kelembagaan yang tengah dituntut publik terhadap Polri.

Sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, Polri harus menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan yang muncul ketika anggotanya menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Netralitas dan fokus institusi menjadi taruhannya.

Menurut Rudianto, hal ini penting agar Polri tetap berdiri sebagai institusi yang dipercaya publik, bekerja semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan jabatan politik ataupun birokrasi sipil.

3 dari 4 halaman

Reformasi Polri Tidak Boleh Setengah-Setengah

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi Polri yang dimandatkan sejak era Reformasi harus kembali dipertegas. Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan pada satu aspek saja, melainkan harus menyentuh seluruh fondasi penting di tubuh kepolisian.

“ Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Ia menyebut beberapa sektor yang harus terus dibenahi, seperti:

  • mekanisme rekrutmen yang lebih transparan,
  • pembaruan sistem pendidikan dan pelatihan,
  • proses promosi jabatan yang objektif,
  • serta pembenahan budaya organisasi agar lebih humanis dan profesional.

Semua langkah tersebut, menurut Rudianto, akan membantu Polri kembali pada rohnya sebagai aparat penegak hukum yang modern dan berintegritas.

4 dari 4 halaman

Momentum Menata Kelembagaan dan Memperjelas Batas Peran

Rudianto berharap putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperjelas batas peran dan kewenangannya, sekaligus membangun struktur kelembagaan yang lebih kokoh. Dengan adanya kejelasan aturan, maka tidak ada lagi tumpang-tindih kepentingan maupun perdebatan di kemudian hari.

Pada saat yang sama, ia mendorong agar Pemerintah dan DPR turut mengawal implementasi putusan ini secara konsisten, sehingga reformasi Polri tidak berhenti di atas kertas.

Beri Komentar