Ilustrasi
Dream - Pemerintah Quebec, sebuah provinsi di Kanada, akan melarang penggunaan penutup wajah untuk masyarakat yang menggunakan layanan pemerintah. Keputusan itu muncul setelah undang-undang mengenai larangan itu disahkan pada Rabu, 18 Oktober 2017.
Undang-undang yang mengatur pelarangan pemakaian wajah itu mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Tetapi, dalam undang-undang tersebut tidak ditentukan batasan mengenai bagian wajah yang dilarang.
Gubernur Quebec Philippe Couillard, dilaporkan The Independent, beralasan ketentuan itu dibuat untuk interaksi identitas dan keamanan dalam masyarakat.
" Kami berada dalam masyarakat yang bebas dan demokratis. Anda berbicara kepada saya, saya harus melihat wajah Anda, dan Anda harus melihat wajah saya. Sesederhana itu," kata Philippe.
Dewan Nasional Muslim Kanada prihatin dengan disahkannya undang-undang tersebut.
" Perundang-undangan ini adalah pelanggaran kebebasan beragama yang tidak dapat dibenarkan," kata direktur eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada, Ihsaan Gardee.
Sementara itu, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan dia akan terus memastikan semua orang Kanada dilindungi oleh piagam hak dan kebebasan bernegara, " Sambil menghormati pilihan yang berbeda majelis legislatif bisa dibuat."
Orang-orang yang terkena dampak undang-undang ini yaitu guru, petugas polisi, petugas rumah sakit dan penitipan anak.
Beberapa negara Eropa antara lain, Perancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria, Jerman, telah memberlakukan pelarangan penggunaan penutup wajah secara penuh di tempat umum.
Kondisi ini secara tidak langsung menyudutkan Muslimah yang menggunakan burqa atau niqab.
(Sah)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
