Sumber: Liputan6.com
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang sitaan dari proses penyidikan kasus mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang itu diduga terkait penerimaan gratifikasi dalam pemeriksaan perpajakan.
Barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rafael Alun beberapa waktu lalu ini dipamerkan saat proses penahanan terhadap Rafael Alun pada Senin 3 April 2023.
Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, mengatakan, barang sitaan tersebut di antaranya ada tas mewah, jam tangan, hingga berbagai mata uang asing.

“ Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Total ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik yang memiliki warna berbeda-beda. Beberapa di antaranya masih diselimuti pelindung khusus, sebagian bermerk Christian Dior dan Louis Vuitton.

KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael dalam safe deposite box yang berbentuk gepokan. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan, tiap tumpukan uang dibungkus plastik.
" Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang Euro," ucap Firli.

Rafael Alun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima US$90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Firli menyampaikan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
" Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli.
Kemudian, dikatakan juga bahwa Ayah Mario Dandy ini diduga memiliki beberapa usaha. Salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengungkapkan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
" Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael Alun disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet