Sumber: Liputan6.com
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang sitaan dari proses penyidikan kasus mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang itu diduga terkait penerimaan gratifikasi dalam pemeriksaan perpajakan.
Barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Rafael Alun beberapa waktu lalu ini dipamerkan saat proses penahanan terhadap Rafael Alun pada Senin 3 April 2023.
Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, mengatakan, barang sitaan tersebut di antaranya ada tas mewah, jam tangan, hingga berbagai mata uang asing.
“ Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan mata uang rupiah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Total ada 30 tas mewah yang dipamerkan tim penyidik yang memiliki warna berbeda-beda. Beberapa di antaranya masih diselimuti pelindung khusus, sebagian bermerk Christian Dior dan Louis Vuitton.
KPK juga memamerkan uang yang disimpan Rafael dalam safe deposite box yang berbentuk gepokan. Penyidik sempat mengeluarkan sebagian uangnya untuk diperlihatkan, tiap tumpukan uang dibungkus plastik.
" Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, mata uang dollar Singapura dan mata uang Euro," ucap Firli.
Rafael Alun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima US$90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Firli menyampaikan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
" Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli.
Kemudian, dikatakan juga bahwa Ayah Mario Dandy ini diduga memiliki beberapa usaha. Salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengungkapkan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
" Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael Alun disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Saling Membantu dan Memberi Dukungan