Sumber: Instagram.com/trishaeas
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis pasangan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Vonis itu mendapat tanggapan beragam dari banyak pihak, etrmasuk Trisha Eungelica, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Usai kedua orang tuanya menjalani sidang vonis, putri sulung Ferdy Sambo ini menjadi sorotan publik.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @trishaeas, Trisha memberikan reaksi usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Melalui Instagram Story, dia mengunggah foto sebuah bagian atas bangunan yang memiliki tangga dengan langit yang cerah.
Tak tahu pasti apa maksud postingan tersebut, karena Trisha tidak memberikan keterangan pada postingannya ini. Namun, ia mengunggah foto ini tepat setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan.
Sebelumnya, Trisha juga sempat mengunggah foto dengan pesan menyentuh di feed akun instagramnya. ia mengunggah foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sedang berpelukan erat.
Pada keterangan foto tersebut, dituliskan bahwa ia sangat menyayangi kedua orangtuanya itu.
“ 220213 - iloveuboth.” tulisnya.
Keesokan harinya, Trisha juga membagikan foto di Instagram Story dengan tulisan kamu akan menjadi orang yang paling bahagia segera.
“ you will be the happiest person, soon,” tulisan di fotonya.
Tak hanya itu, terdapat tulisan lain juga yaitu ia berharap kita semua akan merasakan kebahagiaan itu segera, dan mengucapkan selamat hari kasih sayang.
“ i hope we all will. happy val’s day,” tulisnya.
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan ini diberikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengutip Liputan6.com, putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara terhadap Putri dikarenakan Istri Ferdi Sambo memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
" Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim, melansir kanal News Liputan6.com.
Melalui siaran langsung, terlihat hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Putri untuk berdiri sebelum membacakan vonis. Putri mengenakan setelan kemeja putih tangan panjang dan celana panjang hitam,
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ucap hakim Wahyu Iman Santoso.
Putri menghadiri sidang dengan mengenakan masker putih dan rambutnya yang sebahu dibiarkan tergerai.
Meskipun memakai masker, terlihat pandangan matanya yang terkesan datar sejak awal mendengarkan putusan vonis sampai dipersilahkan duduk kembali. Tidak terlihat ekspresi maupun sikap yang berlebihan Putri saat mendengar vonis hukuman yang dibacakan hakim.
Sementara pengunjung sidang, kembali heboh berteriak kencang usai hakim membacakan vonis. Tak hanya itu, emosi dan tangis Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, pecah usai pembacaan vonis untuk Putri.
" Putri. Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu! Mana ajudan yang terbaik itu? Putri!" teriak Rosti sambil memeluk erat foto Brigadir J di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Mendengar gemuruh ruang sidang, Putri tetap berekspresi dingin dan tidak bergeming. Teriakan ibunda Brigadir J yang tak sampai jarak 3 meter pun direspon dengan hanya berdiri tegap.
Putri tak sekalipun menoleh ke belakang, kecuali saat ia pergi meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN