Regulasi Transportasi Online Akan Diatur dalam UU Khusus, Bukan Lagi Masuk UU LLAJ

Reporter : Daniel Mikasa
Rabu, 21 Mei 2025 14:16
Regulasi Transportasi Online Akan Diatur dalam UU Khusus, Bukan Lagi Masuk UU LLAJ
Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Online akan berdiri sebagai lex specialis atau aturan hukum khusus, yang nantinya mencakup berbagai aspek dalam layanan transportasi digital.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pengaturan mengenai transportasi berbasis aplikasi tidak lagi akan dimasukkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), melainkan akan diatur melalui undang-undang tersendiri. Keputusan ini diambil karena persoalan transportasi online dianggap terlalu kompleks untuk digabungkan dalam UU LLAJ.

“ Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan. Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” ujar Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama para pengemudi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Online akan berdiri sebagai lex specialis atau aturan hukum khusus, yang nantinya mencakup berbagai aspek dalam layanan transportasi digital. Regulasi ini akan menyentuh persoalan penting seperti relasi kerja antara aplikator dan mitra pengemudi, sistem pembagian hasil, serta berbagai ketentuan teknis lainnya.

“ Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Meski belum tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, Komisi V tetap akan mempercepat proses pembahasan. Saat ini, penyusunan naskah akademik sedang berlangsung sebagai langkah awal sebelum diajukan secara resmi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Lasarus menambahkan bahwa meskipun belum masuk Prolegnas Prioritas, Komisi V akan segera menyelesaikan naskah akademik RUU ini agar proses berikutnya dapat segera berjalan. Setelah rampung, naskah tersebut akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR, dipresentasikan di Baleg, dan kemudian diajukan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas. Ia menegaskan bahwa proses ini perlu disampaikan secara terbuka agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait perkembangan pembahasan regulasi ini.

Beri Komentar