Rencana KPU: Minimal Usia Cagub 30 Tahun pada Akhir Desember 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 27 Juni 2024 13:01
Rencana KPU: Minimal Usia Cagub 30 Tahun pada Akhir Desember 2024
KPU ingin finalisasi minimal usia cagub-cawagub 30 tahun pada akhir Desember 2024.

1 dari 10 halaman

Rencana KPU: Minimal Usia Cagub 30 Tahun pada Akhir Desember 2024

Rencana KPU: Minimal Usia Cagub 30 Tahun pada Akhir Desember 2024 © Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

2 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Dream - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, bagi siapapun warga negara Indonesia yang berminat untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat.

3 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Ia menyebut, bagi calon bupati/wali kota dan wakilnya minimal berusia 25 tahun, sementara untuk calon gubernur dan wakilnya minimal berusia 30 tahun pada Desember mendatang.

Meski begitu, ia mengatakan aturan ini masih dalam proses finalisasi.

4 dari 10 halaman

“Ketika anda bakal calon yang didaftarkan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September. Kira-kira apakah sudah terpenuhi usianya 25 tahun atau 30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024, kurang lebih gambarannya seperti demikian,” kata Hasyim di Makassar, dikutip dari merdeka.com, Kamis, 27 Juni 2024.

“Namun ini sedang kita finalisasi supaya norma ini kemudian mantap dalam harmonisasi antara KPU Bawaslu kemudian pemerintah dalam hal ini Mendagri,” ujar Hasyim.

5 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Sementara itu, Hasyim mengatakan potensi jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 pada Januari 2025. Potensi itu berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.

6 dari 10 halaman

Hasyim mengungkapkan, prediksi ini saat menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia cakada berpatokan saat calon kepala daerah (cakada) terpilih dilantik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


“Pasal 164 (a) bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih itu dilaksanakan mengikuti AMJ atau akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir,” ucap dia.

7 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 di Media Center Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023). 2023 maverick

Adapun, masa jabatan kepala daerah Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024. Hal itu diatur dalam pasal 201 ayat 7 UU Pilkada.

8 dari 10 halaman

“Bisa jadi (pelantikan) awal Januari 2025, tergantung kepada apakah ada hasil sengketa pilkada di daerah ada atau tidak. Itu gambarannya berdasarkan undang-undang Pilkada pasal 201 ayat 7 itu, (karena) akhir masa jabatan adalah Desember 2024,”

tuturnya.

9 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari 2023 maverick

Hasyim menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak. Hal itu agar menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia.

10 dari 10 halaman

"Penting bagi KPU untuk tahu kapan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih usai putusan MA. Makanya kita diskusikan dengan Pak Mendagri soal ini,"

Beri Komentar