Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sejumlah kelonggaran selama perpanjangan PPKM Level 4. Ketentuan ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Mendukung ketentuan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021. Keputusan ini memuat sejumlah ketentuan baru terkait aktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya, ketentuan mengenai makan di tempat (dine-in). Restoran dan kafe masih dilarang menyediakan layanan dine in.
" Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang terletak di dalam gedung atau toko tertutup. Baik itu di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan dan mall.
Sedangkan restoran, rumah makan, ataupun kafe dengan pelayanan di ruang terbuka dibolehkan menyediakan layanan dine-in hingga pukul 20.00 dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yaitu pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas, satu meja diisi maksimal dua pengunjung, dan waktu makan dibatasi 20 menit.
Layanan dine-in juga diizinkan untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Syaratnya, pengunjung dibatasi maksimal tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara pusat perbelanjaan, mall, serta pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengunjung kategori anak usia 12 tahun ke bawah dan lanjut usia 70 tahun ke atas tidak dibolehkan masuk mall. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak, maupun tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall belum dibolehkan beroperasi.
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membolehkan pengelola sekolah di daerah dengan status PPKM Level 1-3 untuk menggelar pembelajaran tatap muka di masa perpanjangan PPKM Level 4. Namun sekolah online tetap diterapkan untuk daerah dengan status PPKM Level 4.
" Pelaksanaan PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman.
Hendarman menyatakan PTM Terbatas di daerah PPKM Level 1-3 harus mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Di samping itu, pembelajaran di tengah pandemi berjalan dinamis menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Tentunya dengan mempertimbangkan secara matang risiko kesehatan dan keselamatan.
" Orangtua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM Terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Hendarman.
Dia melanjutkan sekolah wajib menyediakan opsi antara PTM Terbatas serta PJJ. Tak hanya itu, sekolah dilarang melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.
" Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir, dan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," kata Hendarman.
SKB Empat Menteri memuat sejumlah ketentuan terkait PTM Terbatas. Seperti, jumlah peserta didik di jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK dan program kesetaraan dibatasi maksimal 50 persen atau maksimal 18 siswa di dalam kelas. Juga menerapkan jaga jarak 1,5 meter.
Kemudian, jumlah hari dan jam PTM dibatasi dengan mekanisme pembentukan rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan shift dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan wajib menerapkan perilaku memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Kemudian rutin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dikutip dari Kemdikbud.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur