(Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Jika ditinggalkan, maka seseorang wajib menggantinya di hari lain di luar Ramadan.
Tetapi, ada kondisi di mana orang yang punya utang puasa meninggal lebih dulu. Padahal, utang puasanya belum sepenuhnya dibayar.
Terkait hal ini, bagaimana status utang puasa orang yang meninggal tersebut?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, setidaknya terdapat beberapa hadis terkait hal ini. Hadis pertama diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.
" Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya."
Juga hadis riwayat Bukhari dan An Nasa'i, dari Ibnu Abbas RA.
" Bahwa Sa'd bin Ubadah RA bertanya kepada Nabi SAW, 'Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.' Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Lunasi utang puasa ibumu."
Dua hadis di atas menunjukkan adanya dua jenis utang puasa yaitu puasa biasa dan puasa nazar (sumpah).
Masing-masing hadis menunjukkan kewajiban keluarga untuk membayar utang puasa tersebut dengan mengqadhanya.
Ulama berbeda pendapat soal kewajiban mengqadha puasa orang yang meninggal bagi keluarga si mayit.
Pendapat pertama menyatakan qadha puasa bagi orang yang meninggal berlaku untuk semua jenis puasa baik Ramadan, nazar, maupun kafarah. Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Syafi'i.
Pendapat kedua, qadha hanya berlaku bagi puasa nazar yang belum ditunaikan si mayit dan puasa Ramadan cukup dibayar dengan fidyah. Pendapat ini diyakini oleh Mazhab Hambali.
Hal ini seperti dijelaskan Abu Dawud dalam kitab Masail.
" Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan, " Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nazar."
Dasarnya adalah riwayat At Thahawi dari Amrah dari Aisyah RA.
" Dari Amrah, bertanya kepada Aisyah bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa Ramadan. 'Apakah aku harus mengqadhanya?' Aisyah menjawab, 'Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin'."
Dalil lain yang bisa dijadikan dasar adalah fatwa Ibnu Abbas RA.
" Apabila ada orang sakit ketika Ramadan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya."
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib