Dream - Pasangan korban persekusi di Cikupa, Tangerang, Banten, R dan MA kini tengah bahagia. Keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri mulai Selasa, 21 November 2017.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, membenarkan hal itu. Menurut dia, pernikahan digelar di kediaman orangtua R di daerah Tigaraksa.
" Ya, hari ini mereka telah resmi menikah," kata Sabilul saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2017.
Sabilul mengatakan Polresta Tangerang turut memfasilitasi pernikahan tersebut. Hal ini sebagai wujud dukungan atas niat baik pasangan korban salah gerebek itu.
" Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini dan bentuk upaya kami memberikan bantuan kepada korban persekusi," ujar dia.
Sebelumnya, R dan MA digerebek warga pada Jumat, 10 November lalu karena diduga berbuat asusila. Warga lalu mengarak dan tega menelanjangi keduanya.
Tak hanya itu, warga sampai merekam peristiwa itu hingga menjadi viral di media sosial. Setelah diselidiki polisi, pasangan itu tidak melakukan tindakan yang dituduhkan warga.
Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka yakni, Ketua RT T, Ketua RW G, A, I, S dan N. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP juncto 335 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berbahaya, Begini Penampakan Aslinya Saat Diperbesar 2.600 Kali

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya