Saksi Ahli Jessica Ditangkap

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 6 September 2016 14:45
Saksi Ahli Jessica Ditangkap
Beng Ong diduga telah menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan komersial.

Dream - Petugas Imigrasi menangkap Beng Beng Ong, saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. Ahli dari Universitas Queensland, Australia, itu diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“ Karena dia gunakan visa kunjungan, padahan dia ada kegiatan di luar visa kunjungan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Sompie, di Jakarta, Selasa 6 September 2016.

“ Nanti apa hasil pemeriksaannya akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak,” tambah mantan Kepala Divisi Humas Polri tersebut.

Menurut Ronny, kegiatan Beng Ong bersaksi dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin tergolong tindakan komersial. Sebab mendapat sponsor dan menerima bayaran.

1 dari 3 halaman

Jaksa Tak Terima

Jaksa Tak Terima © Dream

Ditjen Imigrasi, kata Rony, akan mengonfirmasi kegiatan Beng Ong ke Kementerian Tenaga Kerja. “ Ini kan soal kebijakan, jadi ketika ada kegiatan seperti ini kami amankan,” tutur Ronny.

Status visa Beng Ong sempat disoal oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Jessica pada Senin malam. Jaksa Ardito Muwardi mempertanyakan apakah visa Beng Ong menggunakan visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.

Menurut Ardito, sebagai profesional yang memberi keterangan pada pengadilan, Beng Ong harus menggunakan visa tinggal terbatas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2 dari 3 halaman

Otto Hasibuan Marah

Otto Hasibuan Marah © Dream

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan merasa keberatan dengan Jaksa. Apalagi saat mengajukan keberatan Jaksa bertanya apakah Ong Beng menerima honor atas kesaksiannya. “ Ini tidak etis, saya saja tidak pernah tanya itu,” kata Otto dalam persidangan.

Atas keberatan itu, Majelis Hakim yang memimpin persidangan menolak keberatan Jaksa. Seharusnya, kata Hakim, Jaksa mengajukan keberatan sejak di awal persidangan. “ Saya bertanggung jawab, dia sungguh beritikad baik,” tutur Otto.

3 dari 3 halaman

Ahli: Kematian Mirna Bukan karena Sianida, tapi...

Ahli: Kematian Mirna Bukan karena Sianida, tapi... © Dream

Dream - Ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, meragukan kematian Wayan Mirna Salihin disebabkan oleh racun Sianida. Menurut dia, penyebab kematian seseorang bisa dilihat dari beberapa gejala yang timbul sebelum meninggal.

" Bisa dilihat dari kejadian sebelum meninggal, apakah dia tadinya sehat kemudian tidak sadarkan diri, atau bisa juga bersifat alami," kata Beng dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 5 September 2016.

Beng mengatakan, dugaan Mirna meninggal akibat racun Sianida, sangat kecil. Sebab, hasil pemeriksaan jasad Mirna hanya didasarkan pada sampel cairan lambung, hati, empedu, dan urine.

" Saya mengatakan, kematian korban kemungkinan besar bukan disebabkan oleh Sianida," ucap dia.

Dia menambahkan, karena Mirna masih berusia muda, kemungkinan meninggal secara alamiah, karena adanya penyakit keturunan.

" Kemungkinan korban meninggal akibat warisan (penyakit) dari keluarga," ujar saksi yang diajukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso ini.

Menurut Beng, ada sejumlah ciri kematian akibat Sianida. Antara lain, kulit korban menjadi merah menyala seperti kepanasan. " Warna kulitnya akan menjadi merah menyala," kata Beng.

Selanjutnya, lanjut Beng, sifat Sianida yang asam dapat mengikis lambung. " Kemudian kalau kita lihat lapisan lambung dalam mikroskop, akan tampak ciri-ciri tertentu yang disebut vakuolasi sel basal," ucap dia.

Terkait penyeban kematian Mirna, Beng menyayangkan ciri-ciri keracunan yang dialami oleh istri Arif Sumarko ini tidak dicantumkan secara detail dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

" Jadi semua temuan yang ada (ciri-ciri keracunan), tidak dijumpai pada laporan pasca-kematian," ucap dia.

Beri Komentar